317 Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal Terima Remisi Idulfitri
Heri Prihartono March 30, 2026 06:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM,KUALATUNGKAL- Sebanyak 317 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kuala Tungkal, Iwan Darmawan, kepada perwakilan warga binaan.

Iwan Darmawan menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta kepatuhan selama menjalani masa pidana.

“Momentum Idulfitri ini menjadi berkah ganda. Selain merayakan kemenangan setelah sebulan berpuasa, kami juga memberikan hadiah berupa pengurangan masa pidana. Dari total 317 penerima remisi, empat di antaranya langsung bebas hari ini,” ujarnya Senin (30/3/2026).

Ia menambahkan, keempat warga binaan yang langsung bebas tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, sehingga berhak kembali ke tengah keluarga pada momen hari raya.

Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan remisi berlangsung aman, tertib, dan penuh khidmat.

Momentum Idulfitri ini pun menjadi simbol harapan, ampunan, serta pembaruan diri, yang tidak hanya dirasakan masyarakat umum, tetapi juga oleh warga binaan di lingkungan pemasyarakatan. (Sopianto/Tribunjambi)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.