KSPSI DIY Pasang Badan, Siap Dampingi Ratusan Pekerja PT MTG Sleman Terkait Pesangon
Muhammad Fatoni March 30, 2026 06:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menerpa ratusan pekerja PT Mataram Tunggal Garmen (MTG) Sleman pascainsiden kebakaran hebat, kini memasuki babak baru.

​Tidak ingin hak-haknya terpangkas, sekitar 400 pekerja sepakat menyerahkan surat kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KSPSI DIY untuk melawan kebijakan pesangon perusahaan yang dinilai tak manusiawi

Penyerahan kuasa yang dilakukan pada Minggu (29/3/26) lalu tersebut, menjadi sinyal kuat para buruh tidak akan tinggal diam atas tawaran pesangon yang tergolong jauh dari ketentuan regulasi.

​Ketua Bidang Hukum DPD KSPSI DIY, Waljito, memastikan pihaknya tidak akan main-main dalam mengawal kasus ini dan siap melakukan pembedahan secara mendalam dari sisi legalitas.

"Kami akan mempelajari secara seksama tuntutan para pekerja, termasuk pasal-pasal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar dapat memperkuat posisi mereka," katanya, melalui keterangan tertulis, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Cerita dan Harapan Pedagang serta Pelaku Usaha di Sekitar PT MTG Sleman

Setali tiga uang, Ketua DPD KSPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menegaskan bahwa serikat yabf dipimpinnya akan menjadi benteng terakhir bagi para pekerja PT MTG. 

Baginya, kasus ini bukan sekadar angka maupun nominal, melainkan soal penegakan aturan main yang sejatinya sudah ditetapkan secara rinci dalam undang-undang.

​"Semua sudah ada aturan yang mengatur hak pekerja. Tugas kami adalah memastikan aturan itu dijalankan secara adil. Memperjuangkan hak pekerja adalah bagian penting dari misi KSPSI," tegasnya.

Keresahan Pekerja

​Sementara, Ketua Serikat Pekerja MTG, Dwi Ningsih, mengungkapkan keresahannya bermula dari nominal pesangon yang disodorkan manajemen PT MTG.

Adapun keputusan untuk menggandeng LBH KSPSI DIY merupakan bentuk keseriusan dan soliditas pekerja demi memperjuangkan hak normatifnya.

​"Saat ini perusahaan menawarkan pesangon sebesar 0,5 dari ketentuan. Menurut kami perhitungan tersebut sangat janggal dan tidak mencerminkan keadilan bagi pekerja," terangnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.