TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menanggapi kejadian beberapa keluhan wisatawan dikenakan tarif retribusi di Kabupaten Bantul saat hendak menuju ke arah Kabupaten Gunungkidul.
"Selama puluhan tahun, tempat pemungutan retribusi (TPR) berada di jalan provinsi. Itu selama puluhan tahun," katanya kepada wartawan, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, keberadaan TPR memang tidak diperbolehkan berada di jalan provinsi.
Apalagi, setelah Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) itu terbangun, maka TPR menjadi kurang berfungsi, sehingga pindah ke selatan lintasan JJLS itu.
"Apa yang terjadi? Sampai hari ini, kita belum menemukan tempat yang tepat bagi TPR. Jadi masih di tengah jalan. Ini sifatnya hanya sementara saja, karena terlalu banyaknya pintu masuk menuju pantai," papar dia.
Kondisi itu membuat pihaknya memerlukan waktu untuk menentukan di mana letak TPR yang tepat. Apalagi tidak mungkin jika TPR didirikan di banyak titik.
"Nah ini juga perlu waktu. Jadi, ini sifatnya transisi saja," ucap Halim.
Halim menegaskan bahwa kondisi TPR Bantul, terutama di TPR Pantai Parangtritis berbeda dengan lokasi pantai di Kabupaten Gunungkidul.
Walau sudah pindah di selatan JJLS, namun TPR Pantai Parangtritis masih berada di jalan berstatus provinsi.
Sedangkan, pantai di Kabupaten Gunungkidul berada di jalan yang berstatus kabupaten.
"Ini jalan provinsi, jalan lintas kabupaten. Tentu masalah itu terjadi. Maka, ini kita butuh waktu untuk menentukan di mana letak TPR," jelas dia.
Berdasarkan kondisi yang ada, jelas TPR nanti tidak hanya di satu lokasi. Halim memastikan bahwa TPR itu ada banyak.
"Dan ini sejak lama menjadi suatu tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Bantul untuk menata kawasan pariwisata, terutama menempatkan TPR bagi Pantai Parangtritis," papar Halim.
Adapun TPR di pantai-pantai yang lain, kata Halim jelas sudah terselesaikan sesuai lokasi masing-masing pantai.
Beberapa di antara meliputi TPR Pantai Kuwaru, TPR Pantai Cangkring, TPR Pantai Goa Cemara, dan seterusnya.
"Di masing-masing pantai itu kan, posisi TPR beredar di mulut objek wisata. Tapi, kalau Parangtritis, ini ada kendala yang berbeda," ujar dia.
Lebih lanjut, ke depan TPR di Bumi Projotamansari akan dibuat tidak tepat di tengah jalan. Sebab, TPR tidak diperkenankan berada di sana.
"Pada saatnya nanti, TPR Parangtritis akan kita pindah," tutup Halim.