Sengketa Kadin Jabar Bergulir di PN Bandung, Sidang Perdana Fokus Kelengkapan Data
Muhamad Syarif Abdussalam March 30, 2026 06:28 PM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Persoalan dualisme kepemimpinan di tubuh Kadin Jawa Barat mulai memasuki babak baru. Perkara yang melibatkan Ketua Umum Kadin Jabar versi Muprov Preanger Bandung, Nizar Sungkar, dengan Ketua Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 30 Maret 2026.

Agenda sidang kali ini belum menyentuh pokok perkara. Majelis hakim yang dipimpin Riyanto Alosyus masih memusatkan perhatian pada kelengkapan administratif dari para pihak yang terlibat dalam gugatan tersebut.

Dalam jalannya persidangan, hakim sempat memberikan teguran kepada Azis Syamsudin yang bertindak sebagai kuasa hukum tergugat utama, Anindya Bakrie. Teguran itu disampaikan karena data pribadi sebagai pengacara belum sepenuhnya dilengkapi.

Di sisi lain, penggugat utama Nizar Sungkar hadir secara langsung di ruang sidang. Namun ia memilih belum memberikan pernyataan terkait materi gugatan, mengingat proses masih berada pada tahap awal.

Sejumlah tokoh dari berbagai asosiasi turut terlihat hadir. Mereka di antaranya Rayhan dari Asosiasi Pengembang Indonesia Jawa Barat, Koswara selaku Ketua Asosiasi Penyelenggara Pameran Indonesia, serta Fahrur Rosidi dari Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Indonesia Jawa Barat. Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk dukungan terhadap langkah hukum yang diambil Nizar Sungkar.

Koswara menyampaikan alasan dukungan tersebut. "Pak Nizar terpilih sesuai dengan AD dan ART sehingga kami memandang perlu mendukung, sekaligus untuk mengingatkan KADIN Pusat agar menjunjung tinggi aturan," kata Koswara.

Proses sidang berlangsung relatif singkat, kurang dari setengah jam. Karena masih ditemukan kekurangan dalam berkas, majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan hingga Senin berikutnya.

Dalam penjelasannya, salah satu kuasa hukum Nizar Sungkar, Tri Laksono SH, menguraikan bahwa gugatan yang diajukan dibagi ke dalam tiga kelompok tergugat. Total terdapat delapan pihak yang dimasukkan dalam gugatan tersebut.

Kelompok pertama mencakup jajaran Kadin Pusat yang terdiri dari Anindya Bakrie, Erwin Aksa, Taufan Eko Nugroho, dan Doddy Ahmad Firdaus.

Sementara kelompok kedua merupakan panitia Muprov Kadin Jawa Barat. Nama-nama yang masuk dalam kelompok ini antara lain Agung Suryamal, Zoelkifli M Adam, Herman Muhtar, Bambang Rochadi, Deden Hidayat, Widyanto Saputro, Ali Sa'id, Hamzah Rahayana, Dedi Sukardan, Barkah Hidayat, hingga Iwan Gunawan.

Adapun kelompok ketiga diarahkan kepada Almer Faiq Rusydi yang menjabat sebagai Ketua Kadin Jabar versi Muprov Bogor.

Situasi ini berakar dari adanya dua pelaksanaan Musyawarah Provinsi pada 24 September 2025. Satu digelar di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusydi, sementara yang lain berlangsung di Bandung melalui Muprov Preanger yang menetapkan Nizar Sungkar sebagai ketua.

Belakangan, pelaksanaan Muprov Bogor turut digugat oleh dua Kadin daerah, yakni Garut dan Indramayu, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai tidak sesuai dengan aturan organisasi.

Sementara itu, sidang gugatan yang diajukan Nizar Sungkar sendiri sebelumnya telah mulai berjalan pada Senin, 23 Februari 2026 di Ruang IV (Soebekti) PN Bandung.

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa Muprov VIII Kadin Jawa Barat yang berlangsung di Grand Preanger Hotel Bandung pada 24 September 2025 diselenggarakan oleh kepengurusan sementara atau caretaker.

Panitia kegiatan tersebut dibentuk oleh caretaker Kadin Jawa Barat yang sebelumnya ditetapkan oleh Kadin Indonesia melalui Surat Keputusan SKEP/030/DP/IV/2025 tertanggal 30 April 2025.

Berdasarkan dasar tersebut, pelaksanaan Muprov VIII oleh caretaker dinilai sesuai dengan mandat serta fungsi yang diberikan melalui keputusan resmi tersebut.

Selain itu, penyelenggaraan Muprov di Bandung tersebut disebut telah mengikuti ketentuan AD/ART serta peraturan organisasi Kadin. Dengan demikian, hasil yang menetapkan Nizar Sungkar dianggap memiliki kekuatan hukum yang sah.

Setelah terpilih, Nizar Sungkar bersama empat anggota formatur lainnya menyusun struktur kepengurusan Kadin Jawa Barat untuk masa bakti 2025-2030. Struktur tersebut kemudian diajukan kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia pada 9 Oktober 2025 untuk mendapatkan pengesahan melalui surat keputusan.

Namun hingga kini, permohonan pengesahan tersebut belum juga diterbitkan oleh Kadin Indonesia tanpa disertai penjelasan. Padahal, penerbitan surat keputusan tersebut merupakan kewajiban organisasi sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Kadin dan Peraturan Organisasi Nomor SKEP/283/DP/IX/2023 Pasal 19 ayat (1).

Di sisi lain, Kadin Indonesia justru melantik Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Umum Kadin Jawa Barat periode 2025-2030 pada 27 November 2025 di Kota Cirebon.

Perbedaan sikap tersebut memicu keberatan dari Nizar Sungkar. Ia menilai kondisi tersebut telah menimbulkan kerugian bagi dirinya karena tidak diakuinya hasil Muprov yang ia menangi.

Berangkat dari rangkaian peristiwa itu, Nizar Sungkar kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap seluruh pihak yang dianggap terlibat dalam persoalan tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.