Purnawirawan TNI Gugat Polda Metro Jaya Buntut Kasus Ijazah Jokowi, Dinilai Lalai & Tak Profesional
Mellinia Pranandari Putri Krist March 30, 2026 06:42 PM

Sejumlah purnawirawan TNI menggugat Polda Metro Jaya buntut kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi.

Dilansir dari Tribunnews pada Senin (30/3) gugatan tersebut dianggap sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum yang dinilai bermasalah.

Dalam gugatan itu polisi dinilai lalai, diduga melakukan ketidakprofesionalan hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Para penggugat merasa kecewa dengan penegakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya atas perkara pidana dugaan ijazah palsu dengan tersangka Roy Suryo cs.

Sejumlah purnawirawan TNI yang mengajukan gugatan citizen lawsuit itu tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI.

Masalah utama yang diangkat dan menjadi dasar gugatan ini adalah penerapan pasal-pasal berat dalam UU ITE yang dianggap tidak sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor.

Menurut penggugat Mayjen TNI (Purn) Soenarko, jika sikap Polda Metro Jaya didiamkan maka aparat bisa sewenang-wenang.

Menurutnya kasus yang menjerat Roy Suryo dkk juga dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga negara. 

“Kita tahu ini masalahnya pertama kan karena gugatan ijazah palsu Jokowi, kemudian justru yang menuntut itu belum dapat keterangan ‘ini ijazahnya’, tahu-tahu dia ditersangkakan,” ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.