TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tiga terdakwa tahanan politik (Tapol) Solo pada perkara dugaan penghasutan saat kerusuhan Agustus 2025, yakni Daffa Labidullah Darmaji, Hanif Bagas Utama dan Bogi Setyo divonis bebas murni oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Vonis ini dinilai memperpanjang napas demokrasi tanah air.
Pasalnya, apa yang dilakukan tiga terdakwa dalam perkara ini semata-mata untuk menyuarakan kritik dan pendapat terhadap negara.
Julian Duwi Prasetia dari Tim Koalisi Pembela Kebebasan bersama LBH Yogyakarta, sekaligus penasihat hukum terdakwa Daffa dan Hanif, menilai putusan majelis hakim PN Surakarta merupakan langkah yang tepat sekaligus berani.
“Memang sejak awal kami menegaskan perkara ini sebagai perkara yang tigak memiliki dasar yang sah secara fakta maupun secara hukum perkara hasutan,” jelasnya, saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2026).
Julian menegaskan putusan ini tidak boleh lagi ditarik kedalam penafsiran yang keluar dari pokok perkara, serta tidak dipaksakan untuk menghukuk ekspresi, kritik dan pendapat warga negara.
“Karena (ekspresi, kritik, dan kritik pendapat) bagian dari hak konstitusional. Disisi lain ini harus menjadi koreksi bagi aparat penegak hukum untuk merespons suara kritik dengan bijak dan bukan dengan melakukan upaya pemidanaan,” tegas Julian.
Baca juga: Tiga Tapol di Surakarta Sampaikan Pledoi: Keadilan Tak Boleh Tunduk Pada Kriminalisasi
Perjuangan mengawal demokrasi pada tiga tapol Solo ini menurut Julian belum berakhir.
Masih ada hal penting yang harus dikawal. Salah satunya terkait rehabilitasi dan restitusi para terdakwa.
Dia menilai banyak hak-hak para terdakwa yang terenggut selama proses penegakan hukum yang dijalani Bogi, Hanif dan Dafa.
“Banyak hak-hak para terdakwa yang tetenggut diproses penegakan hukum, yakni waktu, energi emosi dan hal-hal lain yang itu perlu dikembalikan sehingga kami akan menuntut upaya rehabilitasi dan restitusi,” ujar Julian.
Di sisi lain dirinya juga ingin melihat etikad baik jaksa penuntut terkait adanya kemungkinan kasasi atas vonis bebas tiga terdakwa tersebut.
Sebagaimana dalam perkara tapol lain jaksa penuntut terdakwa Delpedro mengajukan kasasi seusai vonis dijatuhkan majelis hakim.
“Kami ingin melihat etikad baik jaksa. Kita tahu dipekara lain seperti Delpedro, itu jaksa melalukan kasasi, ingin mengejar pemidanaan kepada warga negara. Jadi kami berharap sejalan dengan pemikiran Prof Yusril bahwa ini gak perlu ada kasasi lagi dan bebas murni itu bisa dirasakan,” tegas Julian.
Perlu diketahui bahwa tiga terdakwa tapol kasus penghasutan dimedia sosial ini dituntut 9 bulan penjara. (*)