Menteri Ekraf Tanggapi Kasus Amsal Sitepu: Hormati Proses Hukum, Junjung Praduga Tak Bersalah
Facundo Chrysnha Pradipha March 30, 2026 09:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, buka suara terkait kasus videografer asal Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut), Amsal Sitepu yang terjerat kasus dugaan mark up terkait pembuatan video profil desa.

Amsal ditetapkan sebagai tersangka pada 19 November 2025 lalu karena dianggap melakukan mark up dengan salah satunya yakni menganggarkan drone untuk digunakan selama 30 hari tetapi dalam praktiknya hanya digunakan 12 hari.

Soal kasus ini, Harsya mengatakan pihaknya menghormati segala proses hukum yang kini dijalani oleh Amsal.

Namun, dia mengungkapkan bahwa pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Kementerian Ekonomi Kreatif menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Harsya menjelaskan bahwa dalam industri ekraf memiliki karakteristik berbeda dengan pengadaan barang di institusi.

"Kewajaran penilaian Harga Penilaian Sendiri atau HPS, jasa kreatif harus dilakukan secara obyektif dan berbasis pemahaman terhadap industri kreatif," ujarnya.

Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Videografer Amsal Sitepu Tersangka: Sewa Drone 12 Hari Dibayar Full 30

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya membuka aduan bagi pelaku industri kreatif ketika melakukan pekerjaannya melalui kanal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkraf.

Harsya juga mengungkapkan Kemenkraf tengah menyelesaikan pedoman terkait jasa industri ekraf.

Pedoman ini, sambungnya, disusun dengan turut melibatkan pelaku industri ekraf.

"Kementerian Ekonomi Kreatif sedang merampungkan penyusunan pedoman di bidang jasa kreatif dengan melibatkan pemangku kepentingan serta asosiasi terkait untuk menjadi acuan demi mencegah permasalahan serupa (kasus Amsal) di masa mendatang," ujarnya.

Kronologi Versi Amsal Sitepu

AMSAL SITEPU - Videografer asal Sumatera Utara (Sumut) Amsal Sitepu, hadir secara daring dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI pada Senin (30/3/2026). Sambi menangis, dia mengungkap kronologi terkait proyek pembuatan video profil desa yang menyeret dirinya ke dalam kasus dugaan mark up anggaran, pada periode 2020-2022. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)
AMSAL SITEPU - Videografer asal Sumatera Utara (Sumut) Amsal Sitepu, hadir secara daring dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI pada Senin (30/3/2026). Sambi menangis, dia mengungkap kronologi terkait proyek pembuatan video profil desa yang menyeret dirinya ke dalam kasus dugaan mark up anggaran, pada periode 2020-2022. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam) (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR pada Senin siang, Amsal menceritakan kronologi dirinya terjerat kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Dia mengatakan proyek tersebut dilakukannya di masa pandemi Covid-19 pada tahun 2019 lalu.

Kala itu, dia berpikiran untuk menyambung hidup di tengah kondisi ekonomi yang lesu akibat pandemi.

Akhirnya, Amsal berpikiran untuk membuat video profil bagi sejumlah desa.

Lantas, dia pertama kali membuat video terkait profil di desa tempatnya tinggal.

"Dan yang kedua, itu adalah kampung halaman saya, dan sebelumnya saya memang konten kreator yang banyak meng-update, mengangkat konten-konten kearifan lokal yang ada di Kabupaten Karo yang saya upload di sosial media saya," katanya dalam rapat tersebut.

Setelah itu, Amsal pun mengajukan sejumlah proposal ke beberapa kepala desa dengan harga yang ditawarkan sebesar Rp30 juta.

Saat itu, dirinya mengaku tidak semua kepala desa menerima tawarannya tersebut.

"Tapi dalam proses itu tidak langsung diterima, Pak. Di tahun 2020, itu tidak semua, mungkin hanya ada 10 atau saya lupa 10 atau 12 desa yang menerima proposal kami itu gitu," tambahnya. 

Amsal lantas membuat perjanjian kerja sama dengan kepala desa yang mau memakai jasanya membuat video profil.

Adapun konten yang ditampilkan berupa sejarah hingga potensi yang dimiliki desa.

Setelah dikerjakan, Amsal dan timnya lantas menyerahkan video yang dibuatnya ke masing-masing kepala desa untuk dimintai pendapatnya apabila ada konten yang mau direvisi.

"Karena tingkat selesai atau tidaknya sebuah pekerjaan video itu adalah kepuasan klien. Jadi kami serahkan terlebih dulu,” ucapnya.

Baca juga: RDPU Komisi III DPR, Ketum Gekrafs Geram Ide dan Editing Dihargai Nol, Desak Amsal Sitepu Dibebaskan

Amsal menegaskan seluruh fee dalam pengerjaan video tersebut diterimanya setelah seluruh pekerjaannya selesai.

Dia mengungkapkan pembayaran yang diterimanya setelah adanya pemotongan pajak.

"Tidak ada yang tidak ada yang berbeda. Itu langsung dipotong pajak yang dibayarkan oleh desa. Jadi, kami menerima itu uang yang sudah dibayarkan pajaknya gitu," ujarnya.

Singkat cerita, pembuatan video oleh Amsal dilirik oleh desa lainnya sehingga dirinya melakukan pengerjaan serupa sampai pada tahun 2022.

Seiring berjalannya waktu, Amsal tiba-tiba dipanggil menjadi saksi atas proyek yang dikerjakannya tersebut.

Lalu pada 19 November 2025, dirinya ditetapkan menjadi tersangka.

Menurut keterangan penyidik, ada kerugian negara yang diakibatkan oleh pekerjaan Amsal.

Padahal, menurut Amsal, saat kepala desa dimintai keterangan, Inspektorat dari Kabupaten Karo, sudah mengakui bahwa tidak ada masalah terkait pembuatan video profil desa yang dilakukannya.

"Bahkan kepala desa menyatakan mereka sudah pernah diperiksa satu tahun setelah pekerjaan itu diselesaikan. Mereka sudah pernah diperiksa oleh inspektorat, tapi inspektorat mengakui dan menyatakan tidak ditemukan masalah gitu," ujarnya.

Dalam persidangan, Amsal mengaku bingung karena ada temuan dari audito yang menyatakan bahwa beberapa item seharusnya tidak perlu untuk dibayar.

Adapun item yang dimaksud yakni proposal tertulis ide sebesar Rp2 juta, editing Rp1juta, cutting Rp1 juta, dubbing Rp1 juta, clip-on atau mikrofon Rp900 ribu.

Menurut jaksa, item tersebut tidak perlu dibayar karena dianggap tak bernilai.

“Ini semuanya dianggap nol oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.

Kronologi Versi Kejagung

Terkait kasus yang menjadi sorotan publik ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) turut buka suara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Amsal diduga mengakibatkan negara rugi sebesar Rp202 juta.

Amsal, kata Anang, diduga memanipulasi rancangan anggaran biaya (RAB) pembuatan video profil 20 desa.

Salah satu manipulasi yang dimaksud terkait penyewaan drone.

"Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full," ungkap Anang.

Baca juga: Kemenko PM Soroti Kasus Amsal Sitepu: Ini Alarm Keras Industri Kreatif Indonesia

Menurut Anang, praktik manipulasi ini dilakukan Amsal bersama sejumlah vendor dengan memanfaatkan keterbatasan pemahaman kepala desa terkait penyusunan RAB. 

"Ini kan ini dana desa, masalahnya. Nah kepala-kepala desa ini kan enggak terlalu paham. Ini yang membuat RAB-nya, berdasarkan penyidik, ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri,” ujar dia.  

“Sementara kegiatannya itu tidak dilakukan sepenuhnya sesuai dengan yang di RAB, nah ini masalahnya. Di sinilah sementara pembayaran full," sambungnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahdi Fahlevi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.