TRIBUNJATIM.COM - Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah marah setelah Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya menyebutnya sebagai mantan narapidana.
Kini hubungan keduanya sedang tidak harmonis.
Amir Hamzah sakit hati saat status mantan narapidananya disinggung saat acara halalbihalal di hari pertama masuk kerja pascalibur Lebaran 2026 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lebak, Banten, Senin (30/3/2026).
Hal ini membuat Amir mengungkit kinerja Hasbi Jayabaya yang jarang masuk kerja.
Baca juga: Anak-anak Protes Jalan Rusak dan Minta Pemprov Perbaiki, Bupati Sebut Tak Bisa Cepat karena Dana
Ia menyebut Hasbi hanya masuk kerja satu kali dalam sepekan dan lebih sering berada di luar daerah.
"Pernah, ketika dikritik soal Alun-alun Rangkasbitung, dalam seminggu hanya satu hari masuk, setelah itu kembali ke Jakarta," ujar Amir saat ditemui di kediamannya, Senin (30/3/2026).
Ia mengaku baru kali ini membuka persoalan tersebut ke publik.
"Saya tidak pernah menyampaikan hal ini sebelumnya, baru sekarang saya ungkap. Apakah seorang bupati baik jika seperti itu?" ucapnya.
Menurut Amir, seorang pemimpin seharusnya tidak hanya fokus mengoreksi kesalahan orang lain, tetapi juga melakukan introspeksi terhadap kinerjanya sendiri.
"Jangan dulu koreksi orang lain, koreksi dulu diri sendiri," ujarnya.
Amir juga menyoroti sikap Hasbi yang dinilai kerap menuntut kinerja aparatur sipil negara (ASN), namun belum memberikan contoh yang baik dalam bekerja.
"Jangan hanya nyuruh PNS kerja bagus, beliau kerjanya gimana. Kasih contoh kami, gimana cara kerja yang baik," tambahnya.
Sebelum Hasbi Jayabaya menyinggung status narapidana, Hasbi sempat mengungkapkan bahwa Amir Hamzah sering mengumpulkan para kepala dinas ke rumahnya.
"Tidak boleh Wakil Bupati memanggil kepala dinas ke rumahnya, bila didedikasikan atau Bupati berhalangan. Tugas Wakil Bupati Pasal 66," ucapnya dalam sambutan halal bihalal.
"Uyuhun (masih untung, -red) mantan narapidana jadi Wakil Bupati, harusnya bersyukur," tambahnya.
Usai mendengar pernyataan tersebut, Amir Hamzah kemudian terbangun dari tempat duduknya dan sempat dilerai oleh beberapa ASN yang hadir.
Keributan sempat terjadi di acara halal bihalal ini, dan Amir langsung beranjak meninggalkan acara tersebut bersama anak istrinya menunggangi mobil dinas.
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menyayangkan terkait pernyataan yang disampaikan oleh Hasbi Jayabaya di depan ratusan ASN.
Menurut orang nomor dua di Lebak itu, seharusnya Bupati Lebak ketika berpidato menggunakan etika dan tata krama.
"Harusnya Bupati berpidato ada etika dan tata krama, sopan santun politik. Kan kita orang-orang berpendidikan, maka ketika berbicara itu harus melihat situasi. Kalau kita acara halal bihalal, lebih baik bicara persatuan, kerukunan, saling memaafkan, dan merekatkan, jangan sampai pidato mencerai-beraikan," katanya saat ditemui di kediamannya.
Amir menilai, pernyataan yang dilontarkan Hasbi bersifat penghinaan pribadi terhadap dirinya.
"Si Amir mantan narapidana, untung jadi Wakil Bupati. Itu kan penghinaan pribadi," ujarnya.
"Makanya pas saya duduk langsung bangkit, mau ngomongin jangan ngomong kayak begitu."
"Istri saya juga bangkit ngajak pulang," pungkasnya.
Amir Hamzah mengaku dua kali disebut mantan narapidana oleh Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya, di tempat umum.
"Ini kedua kalinya. Di beberapa dinas sering, ngomong kasar tidak layak lah," ujarnya saat ditemui di rumahnya, pasca meninggalkan Pendopo Bupati Lebak.
Orang nomor dua di Lebak itu mengatakan bahwa Bupati Lebak Hasbi Jayabaya sering menghina dirinya secara pribadi.
"Itu mah bukan intonasi, beda lah. Ini sering menghina orang. Tapi ini mah penghinaan pribadi," katanya.
Amir mengaku sakit hati ini tidak hanya dirasakan oleh dirinya, melainkan istri dan anak-anaknya yang menyaksikan secara langsung.
Bahkan, kata Amir, atas insiden ini, istrinya sudah tidak ingin aktif berkegiatan di lingkungan Pemkab Lebak.
"Yang namanya seorang istri mendengar langsung sakit hati lah. Istri saya mah sudah tidak ingin aktif lagi," ujarnya.
Meskipun Amir sering disakiti oleh Hasbi Jayabaya, Amir menyatakan akan terus mengabdikan dirinya untuk masyarakat Lebak.
"Saya akan kerja terus, yah, untuk masyarakat, biarkan Bupati menghina begitu, yang penting saya mengerjakan masalah yang tidak dikerjakan oleh Bupati," ucapnya.
Amir Hamzah lahir di Banten, 10 Februari 1965. Usianya saat ini 61 tahun.
Ia bukanlah sosok baru di dunia pemerintahan Kabupaten Lebak, melansir TribunnewsMaker.com.
Amir dikenal sebagai birokrat sekaligus politisi yang mengabdi sepenuh hati untuk tanah kelahirannya.
Amir mengawali karier sebagai ASN, dengan jabatan pertamanya sebagai Pelaksana pada Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, 1993.
Dari titik awal inilah ia mulai menapaki tangga pengabdian, menyelami berbagai aspek pemerintahan dari bawah dengan penuh kesungguhan.
Dalam kehidupan pribadi, Amir menikah dengan Susi Hanurawati dan dikaruniai tiga orang anak.
Amir lahir, besar, dan menempuh pendidikan dasar hingga menengahnya di Lebak.
Ia mengawali pendidikan di SD Negeri 02 Rangkasbitung pada 1971 dan menyelesaikannya pada 1977.
Selanjutnya, Amir melanjutkan ke SMP Negeri 1 Rangkasbitung (1978-1981).
Lalu, ke SMA Negeri Rangkasbitung, tempat ia menyelesaikan studi menengah atasnya pada 1984.
Setelah lulus SMA, Amir memutuskan untuk merantau ke Lampung demi mengejar pendidikan tinggi.
Ia diterima di Fakultas Pertanian Universitas Lampung dan berhasil meraih gelar Insinyur pada 1989.
Namun, kesadaran akan pentingnya penguasaan administrasi pemerintahan membawanya kembali ke dunia akademik.
Pada 2005, Amir menyelesaikan Program Magister Administrasi Negara di Universitas Krisnadwipayana.
Berikut perjalanan karier Amir Hamzah:
Sekretaris Pribadi Bupati Lebak (1993–1998)
Kepala Bidang Data dan Penelitian Bappeda Kabupaten Lebak (1998–2000)
Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Kabupaten Lebak (2000–2003)
Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Inkosbudpar (2003–2004)
Staf Ahli Khusus Bupati Lebak (2004)
Kepala Bagian Program Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak (2004–2005)
Plt. Direktur Lebak Niaga (2006), Asisten Daerah III Kabupaten Lebak (2005–2006)
Kepala Bappeda Kabupaten Lebak (2006–2008)
Wakil Bupati Lebak (2008–2013)
Wakil Bupati Lebak (2025-2030)
Terjerat Kasus Korupsi
Dalam perjalanan kariernya, Amir sempat tersandung kasus korupsi.
Ia divonis tiga tahun lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 2015 lalu.
Kasus yang menjerat Amir bermula saat dirinya mencalonkan diri sebagai Bupati Lebak bersama Wakilnya, Kasmin.
Keduanya maju dalam gelaran Pilkada yang diusung Partai Golkar.
Sebagai pasangan calon, keduanya dinyatakan kalah dalam Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Amir dan Kasmin kemudian menggugat keputusan KPU Kabupaten Lebak yang menetapkan pasangan rivalnya, Iti Octavia dan Ade Sumardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada 2013 lalu.
Dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi, mereka juga menuntut diselenggarakannya pemungutan suara ulang.
Pada proses sidang, terkuak ada suap yang diinisiasi oleh Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
Atut melalui pengacaranya, Susi Tur, terbukti memberikan uang suap Rp1 miliar kepada M Akil Mochtar, yang kala itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.
Wawan aktif berkomunikasi dengan Akil dan meminta membantu perkara Pilkada Kabupaten Lebak.
Adapun suap dimaksudkan untuk memenangkan gugatan pasangan Amir dan Kasmin.
Setelah ada suap, majelis hakim MK memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang di Kabupaten Lebak.
Amir dan Kasmin akhirnya didakwa melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.