Prof Masduki Nilai Putusan PN Surakarta Bisa Jadi Role Model Bagi Kasus Tahanan Politik Lain
Muhammad Fatoni March 30, 2026 11:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepala Pusat Studi Agama dan Demokrasi, Universitas Islam Indonesia (PSAD UII),  Prof Masduki, menilai putusan bebas terhadap tiga aktivis milenial oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta sebagai kemenangan bagi pendidikan politik secara digital.

Ia menegaskan bahwa vonis tersebut membawa pesan kuat bahwa aktivitas warga negara di media sosial, termasuk penggalangan solidaritas melalui poster di ruang digital, bukanlah suatu tindakan kriminal.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof Masduki merespons putusan perkara nomor 1/Pid.B/2026/PN Skt dan 2/Pid.B/2026/PN Skt yang membebaskan Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bumo dan Daffa Labidulloh Darmaji dalam sidang di Ruang Umar Seno Aji, Senin (30/3/2026).

Ketiganya sebelumnya didakwa melakukan penghasutan dalam aksi demonstrasi Agustus 2025.

Poin Krusial

Menurut Prof Masduki, ada tiga poin krusial yang ditegaskan melalui putusan ini.

Pertama, majelis hakim melalui putusannya telah menegaskan bahwa aktivitas netizen dan pegiat media sosial yang selama ini aktif melakukan pendidikan politik melalui poster penggalangan solidaritas, lalu pemberian dukungan terhadap aksi publik di lapangan dengan tetap tidak menganjurkan tindakan kerusuhan adalah tindakan yang legal dan sah secara hukum. 

"Hakim memberikan pesan moral sangat kuat lewat putusan itu. Apa yang dilakukan para terdakwa adalah pendidikan politik digital, dan itu merupakan hak warga negara, bukan perbuatan kriminal," terang Masduki, Senin (30/3/2026).

Kedua, Guru Besar Bidang Ilmu Media dan Jurnalisme ini mengapresiasi kemandirian majelis hakim yang memutus perkara secara rasional dan independen.

Berdasarkan proses persidangan, baik dari saksi fakta maupun saksi ahli, terbukti bahwa ketiga aktivis tersebut tidak memicu kerusuhan.

Ia juga berterima kasih karena kesaksian akademik, termasuk kesaksiannya sendiri, didengarkan dan dikutip dalam pertimbangan hakim.

Baca juga: Tiga Tapol Solo Divonis Bebas Murni, LBH Yogyakarta : Harus Jadi Koreksi Aparat Penegak Hukum

Preseden baik

Lebih lanjut, insiator Forum Cik Di Tiro ini berharap putusan di Surakarta ini menjadi role model atau preseden baik bagi hakim-hakim di kota lain, seperti Magelang dan Purwokerto, yang tengah menyidangkan perkara serupa.

"Putusan ini seharusnya menjadi contoh untuk membebaskan tahanan politik lain. Dan jauh lebih penting, agar energi kita tidak habis untuk proses peradilan sesat yang tidak perlu maka baiknya para aktivis tidak perlu ditangkap dan diadili. Justru mereka seharusnya diberikan apresiasi karena telah berani memberikan contoh pendidikan politik secara digital," ujar dia. 

Sebagaimana diketahui, dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Surakarta menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Hakim memerintahkan pembebasan segera dari tahanan, pemulihan hak dan martabat para terdakwa, serta pengembalian barang bukti yang disita, dengan biaya perkara ditanggung sepenuhnya oleh negara.(*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.