Adanya tindak kecurangan menjadi bahan evaluasi yang diperhatikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/SMK/sederajat. Seperti yang diketahui, pada hari pertama pelaksanaan TKA, media sosial diramaikan dengan bocornya soal ujian.
Bocornya soal ini, memuat tanda tanya apakah peserta TKA diperbolehkan membawa ponsel ke dalam ruang ujian? Padahal, dalam Tata Tertib TKA tertulis dengan jelas bila peserta dilarang membawa dan menggunakan catatan atau perangkat komunikasi elektronik seperti ponsel.
Lalu bagaimana Kemendikdasmen coba untuk menanggulangi hal ini? Apakah peserta TKA jenjang SD dan SMP nantinya akan melalui pemeriksaan fisik sebelum masuk ruang ujian seperti pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)?
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mencoba menjawabnya. Ia menyatakan pihaknya telah menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi sekolah penyelenggara TKA.
SOP ini akan memuat tentang proses pemeriksaan peserta, sanksi, dan berbagai hal yang menyangkut mekanisme pelaksanaan TKA. Dengan begitu, ia berharap TKA bisa berjalan dengan jujur dan gembira.
"Di setiap sekolah penyelenggara itu sudah ada SOP yang kita terbitkan. Jadi bagaimana pemeriksaan, bagaimana sanksi, dan berbagai hal menyangkut mekanisme untuk memastikan bahwa TKA berjalan dengan jujur dan gembira itu sudah kita sampaikan," katanya.
Hal itu disampaikan menteri Mu'ti dalam acara Halabihalal Kemendikdasmen di Gedung A Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).
Ada SOP, Sekolah Bisa Jalankan?
Lebih lanjut, Menteri Mu'ti menyebut setiap ruang ujian TKA akan diawasi oleh oleh pengawas dari guru sekolah lain, penyelia yang mengawasi daring secara terpusat melalui zoom, dan proktor/teknisi yang memastikan infrastruktur ujian.
Terkait apakah sekolah bisa lakukan pemeriksaan fisik pada peserta TKA sebelum masuk ruang ujian, Menteri Mu'ti menyerahkan kepada sekolah. Ia meyakini sudah ada prosedur tetap (protap) TKA yang bisa dijadikan panduan.
"Itu masing-masing saja (proses pemeriksaan fisik). Nanti kan masing-masing sudah ada protap-nya kan sudah ada kan," pungkasnya.
Tata Tertib TKA
Saat ini memang belum ada tata tertib TKA untuk pelaksanaan di jenjang SD dan SMP. Namun, ketentuan tersebut pada jenjang SMA/SMK/sederajat tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) No 95/M/2025.
Adapun tata tertib TKA di jenjang SMA/SMK/sederajat yang bisa dijadikan bayangan, yakni:
1. Masuk ruangan setelah tanda masuk dibunyikan (15 menit sebelum TKA dimulai).
2. Peserta yang telat hadir diberikan toleransi waktu maksimal 15 menit, dapat ikut tes setelah diizinkan pengawas ruangan.
3. Masuk ruang TKA sesuai sesi.
4. Duduk di tempat yang sudah disediakan.
5. Dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA.
6. Kumpulkan tas dan buku di tempat yang telah disediakan.
7. Isi daftar hadir.
8. Masuk atau login ke aplikasi TKA dengan menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari pengawas.
9 Ikuti TKA sesuai dengan identitas yang terdaftar, tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apapun.
10. Mulai mengerjakan soal TKA setelah menekan tombol mulai
11. Selama TKA berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang.
12. Selama TKA berlangsung, dilarang:
- Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA;
- Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA;
- Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA; dan/atau
- Menggunakan joki dalam mengikuti TKA.
13. Segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA berlangsung.
14. Dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
15. Pelaksanaan TKA yang tidak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan beserta tindakan penanganannya dilaporkan oleh sekolah pelaksana. Ketidaksesuaian ini juga dicatat dalam Berita Acara Pelaksanaan TKA.
16. Jika terkendala dalam pelaksanaan TKA, peserta diminta segera menginformasikannya kepada proktor dan/atau pengawas.





