Kriminolog Unisba Minta Polisi Proaktif Usut Teror Ketua HMI Jabar: Jangan Tunggu Ada Korban!
Ravianto March 30, 2026 11:11 PM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ahli kriminolog dari Universitas Islam Bandung atau Unisba, Prof Nandang Sambas menilai aksi teror yang dialami Ketua Badko HMI Jabar, Siti Nurhayati merupakan termasuk pelanggaran hukum. Prof Nandang menegaskan pengancaman-pengancaman baik secara lisan atau tindakan ancaman berupa surat elektronik atau lainnya masuk kategori pelanggaran.

"Itu bisa dikenakan pasal UU ITE. Tapi, di KUHP ada aturan soal pengancaman apalagi ada sampai pemerasan. Dalam KUHP secara tegas mengatur soal pemerasan dan pengancaman," ujarnya saat dihubungi, Senin (30/3/2026).

Prof Nandang juga menekankan, jika pengancaman tersebut tindakan teror yang ditujulan seseorang walau hanya sifatnya ancaman.

Tetapi, hal tersebut mesti menjadi perhatian penegak hukum, artinya ada dugaan-dugaan kemungkinan si peneror akan melakukan ancaman berupa eksekusi.

"Perlu kehati-hatian, segera koordinasi dengan penegak hukum sehingga bisa diendus atau diidentifikasi persoalan apa yang sedang dihadapi oleh Ketua HMI Jabar ini. Kalau sudah terornya berulang, jangan sungkan berkoordinasi dan laporkan ke polisi, dan polisi harus proaktif melakukan upaya preventif, jangan sampai menunggu adanya korban," katanya.

Baca juga: Ketua HMI Jabar Siti Nurhayati Diteror usai Bongkar Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Barat, Siti Nurhayati mendapatkan ancaman atau teror dari nomor dan akun media sosial yang tak dikenal setelah mengunggah video yang membahas terkait aktor intelektual dalam kasus aktivisi KontraS, Andrie Yunus yang masih belum terungkap dari peristiwa penyiraman air keras. 

Video yang diunggah Siti ini dilakukan pascalebaran atau tepatnya Minggu (22/3/2026).

Namun, pukul 15.00 WIB, dia mengaku mendapatkan chat dari whatsapp nomor yang tak dikenal yang isinya adalah menghapus video dan menyebutkan posisi lokasi ibunya saat itu.

"Orang itu mengancam saya bisa senasib dengan bang Andrie jika video yang saya unggah tak dihapus. Lalu, pukul 15.00 WIB di hari Minggu itu ada akun yang tak dikenal direct message ke Badko HMI Jabar menyuruh admin menyampaikan ke saya untuk menghapus video yang sudah diunggah dalam feed IG pribadi, jika tidak maka organisasi akan dihancurkan. Kemudian, di komentar-komentar video feed pribadi saya ada narasi yang sama dengan akun berbeda," ujarnya ditemui di HMI Jabar, Jalan Sabang, Senin (30/3/2026).

Siti pun menegaskan, HMI Jabar tak gentar atau takut sama sekali atas ancaman ini.

Mereka menegaskan hanya akan berfokus pada substansi bahwa kasus yang terjadi pada Andrie Yunus adalah tuntutan pelanggar HAM.

"Dari pihak kepolisian sudah datang ke rumah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga siap mengawal dan memastikan keselamatan saya dalam mendapatkan teror kemarin, serta memastikan kalau ada teror lagi nanti harus segera melaporkan ke mereka," katanya 

Disinggung terkait sudah melaporkan kasus peneroran ini ke kepolisian atau tidak, Siti menegaskan belum resmi membuat laporan.

"Kami belum melaporkan (teror), karena kami tak mau terdistraksi pada pengawalan kasus bang Andrie Yunus hari ini."

"Karena, saya menyuarakan ini seminggu pascakejadian. Dan saya melihat kasus ini sudah mau redam dan pada akhirnya dengan inisiatif dan tanggung jawab moral saya untuk terus suarakan aktor intelektual ini diungkap seadil-adilnya," ujarnya.

Siti menekankan, dia akan menghapus video yang diunggah jika kondisi Andrie Yunus kembali ke semula, namun hal itu mustahil.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan kasus teror ini memang belum masuk dalam laporan ke polisi. Namun, Kabid menyarankan jika memang ada teror untuk melaporkan ke polisi agar bisa terlacak.

"Sebaiknya konsultasi ke kepolisian, sehingga bisa dilacak nomor hp-nya," ujar singkat Kabid.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.