Pengamen di Padang Meninggal Ditangkap Satpol PP, Keluarga Sebut Identitas & Barang Belum Ditemukan
Rahmadi March 30, 2026 11:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pihak keluarga mempertanyakan keberadaan Barang Pengamen Karim (32) yang hilang tanpa jejak usai petugas Satpol PP Padang mengamankan pria tersebut di kawasan Pasar Raya Padang.

Kuasa Hukum keluarga, Muhammad Tito, menegaskan hingga saat ini tas, dompet berisi identitas, hingga jaket milik korban belum kembali ke tangan keluarga.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum keluarga korban, Muhammad Tito saat ditemui TribunPadang.com di sebuah warung, depan Balai Kota, dekat kawasan Pasar Raya Padang, Senin (30/3/2026).

Kata Tito, pihak keluarga belum menemukan identitas korban bernama Karim (32) usai diamankan dan meninggal dunia di RSJ Prof Dr HB Saanin Padang pada Rabu (25/3/2026) lalu.

Disebutkan jika korban sempat membawa tas, dompet yang berisi identitas serta jacket sebelum diamankan Satpol PP Padang pada Senin (23/3/2026) pagi lalu.

Baca juga: Penumpang Super Air Jet di BIM Terlantar hingga Tengah Malam, Maskapai Ganti Rugi Rp 600 Ribu

"Identitas dan barang korban sampai sekarang tidak tahu keberadaannya di mana," ucapnya.

Bahkan kata Tito, karena tidak adanya identitas korban, Karim (32) sempat disebut sebagai Mr. X melalui postingan Dinas Sosial Padang.

Hingga akhirnya pihak keluarga mendatangi RSUD Rasidin, tempat jenazah korban ditumpangkan usai meninggal di RSJ HB Saanin Padang.

"Keluarga tahu informasi meninggal dari postingan Dinsos, langsung ke RSUD Rasidin, karena disebutkan jenazahnya di sana. Keluarga ke RSUD Rasidin pada tanggal 25 Maret 2026 malam," jelasnya.
 
Sekretaris Dinsos Padang, Budi Kurniawan juga menyebut bahwa pihaknya tidak mengetahui identitas korban saat Satpol PP Padang sempat menyerahkan ke pihaknya pada Senin (23/4/2026) siang lalu.

Baca juga: Pemko Padang Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Targetkan Opini WTP ke-13 Kali Berturut-turut

Karena tidak ada identitas itu, saat diserahkan ke RSJ HB Saanin Padang dibuatkan sebagai Mr. X. Bahkan hingga meninggal, masih belum diketahui identitasnya.

"Tahunya pada Kamis (26/3/2026) pagi, setelah dipastikan lagi kepada pihak keluarga," ujarnya.

PENGAMEN PADANG TEWAS - Karim (32) seorang pengamen di Pasar Raya Padang meninggal dunia usai diamankan Satpol PP Padang pada Senin (23/6/2026) sekira pukul 10:00 WIB pagi lalu. Pihak keluarga melaporkan kasus kematian seorang pengamen di Pasar Raya Padang ke Polresta Padang.
PENGAMEN PADANG TEWAS - Karim (32) seorang pengamen di Pasar Raya Padang meninggal dunia usai diamankan Satpol PP Padang pada Senin (23/6/2026) sekira pukul 10:00 WIB pagi lalu. Pihak keluarga melaporkan kasus kematian seorang pengamen di Pasar Raya Padang ke Polresta Padang. (TribunPadang.com/Kuasa Hukum pihak keluarga)

Keluarga Lapor Polisi

Seorang pengamen di Pasar Raya Padang meninggal dunia usai diduga diamankan Satpol PP Padang pada Senin (23/6/2026) sekira pukul 10:00 WIB pagi lalu.

Kabar ini mencuat usai pihak keluarga membuat laporan ke Polresta Padang, setelah menerima laporan korban atas nama Karim (32) meninggal dunia pada Kamis (26/3/2025) lalu.

Informasi meninggalnya korban baru diketahui pihak keluarga dari postingan Dinas Sosial Kota Padang pada Rabu (25/3/2026).

Baca juga: 3 ASN Pemprov Sumbar Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, Sanksi Potong TPP Menanti

Dalam postingan itu, disebutkan bahwa korban orang dengan gangguan jiwa (odgj) tanpa identitas (Mr. X) meninggal dunia di RSJ Prof Dr HB Shaanin Padang.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum keluarga korban, Muhammad Tito saat ditemui TribunPadang.com di sebuah warung di depan Balai Kota Padang, di dekat kawasan Pasar Raya, Senin (30/3/2026).

"Pihak keluarga mengetahui informasi meninggalnya korban melalui postingan Dinas Sosial Kota Padang pada 25 Maret lalu. Sekarang postingan tersebut sudah hilang," ucapnya.

Setelah menerima informasi meninggal dunia, pihak keluarga langsung menuju ke RSUD Rasidin Padang, sebab sebelumnya diketahui korban sudah dibawa ke sana.

Akan tetapi ujar Tito, pihak keluarga diarahkan ke RSJ Prof Dr HB Shaanin Padang. Sehingga, pihak keluarga menuju ke RSJ tersebut.

Baca juga: Pengamen di Padang Meninggal Usai Diamankan Satpol PP, Dinsos Ungkap Kondisi Korban Saat Diserahkan

Namun, pihak keluarga kembali diminta datang ke RSUD Rasidin oleh pihak RSJ Prof Dr HB Shaanin Padang. Barulah setelah itu, keluarga korban berhasil diarahkan untuk menemui korban.

"Pihak keluarga ini datang ke sana masih tanggal 25 Maret 2026 lalu. Pihak keluarga sempat bolak balik rumah sakit," terangnya.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, korban mengalami luka memar di bagian tulang selangka.

Sementara dari sertifikat kematian melalui RS Bhayangkara Padang, korban mengalami pecah pembuluh darah di kepala.

"Surat kematian ini terbit dari RS Bhayangkara Padang pada tanggal 26 Maret 2026. Disebutkan korban mengalami suspect pendarahan sub arachnoid," tegasnya.

Baca juga: Jumlah Penumpang BIM Sumbar Tembus 180 Ribu Orang Selama Lebaran 2026, Rekor Harian Capai 10.596

Laporan Pihak Keluarga ke Polresta Padang

Setelah menerima informasi meninggalnya korban, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang dengan aduan kematian tidak wajar, pada 26 Maret 2026.

Perkara ini dihandle langsung oleh Penyidik bernama Adrian. Setelah itu, korban dimakamkan di Batusangkar, kampung halamannya.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin membernarkan terkait laporan keluarga korban tersebut.

"Laporan sudah diterima, selanjutnya saat ini sedang dilakukan penyelidikan terkait dengan laporan yg telah dilaporkan," ucap AKP Yasin saat dikonfirmasi TribunPadang.com melalui pesan whatsapp, Senin (30/3/2025) pukul 14:39 WIB.

Dua hari setelah memberikan laporan, pihak keluarga bersama kuasa hukum kembali mendatangi Polresta Padang pada Senin (30/3/2026) untuk menanyakan kelanjutan kasus tersebut.

Dalam pernyataan Kuasa Hukum Tito, disebutkan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan kasus.

Baca juga: 1.265 Posbankum Tersebar di Sumbar, Masyarakat Bisa Konsultasi Hukum Gratis di Nagari

Kronologi Kejadian

Kata Tito, kejadian bermula saat korban mengamen di depan Trend Shop, Pasar Raya, Kota Padang pada Senin (23/3/2026) pagi sekira pukul 09:53 WIB.

Beberapa menit berselang, Satpol PP Padang mengamankan korban, dibawa ke posko yang berlokasi di Pasar Raya, dekat kawasan pertigaan Trend Shop.

Setelah itu, korban diangkut ke dalam mobil dinasnya oleh Satpol PP Padang. Namun kata Tito tidak tahu bahwa korban dibawa ke mana.

"Pihak keluarga sempat mencari korban, karena kontaknya tidak aktif, barulah diketahui setelah melihat postingan Dinas Sosial Kota Padang pada 25 Maret 2026 lalu," terangnya.

Sementara salah satu pedagang Ampera di Pasar Raya Padang bernama Neneng mengatakan ia sempat melihat saat korban diamankan Satpol PP Padang pada 23 Maret 2026 pagi tersebut.

Berdasarkan kesaksiannya, kejadian bermula ketika korban mengamen di sekitar kawasan Trend Shop Pasar Raya Padang.

Baca juga: 1.265 Posbankum Tersebar di Sumbar, Masyarakat Bisa Konsultasi Hukum Gratis di Nagari

Kemudian korban sempat meminta uang kepada tukang parkir di kawasan tersebut. Kata Neneng, sempat terjadi perselisihan dan dilaporkan ke petugas Satpol PP Padang yang berjaga di lokasi.

"Korban sempat meminta uang ke tukang parkir, terjadi perselisihan lalu dilaporkan ke Satpol PP Padang. Pedagang lainnya juga melihat," sebut Neneng saat ditemui di kawasan Pasar Raya Padang, Senin (30/3/2026) sore.

Neneng mengaku melihat petugas Satpol PP Padang mengamankan korban dengan cara dijepit dengan tangan di bagian leher dari belakang.

Setelah itu, korban diikat menggunakan tali, dibawa ke posko di kawasan Pasar Raya Padang dan diangkut ke dalam mobil.

Akan tetapi, setelah diangkut ke dalam mobil, Neneng tidak mengetahui korban dibawa ke mana.

"Saya baru dapat kabar pada 25 Maret 2026 kalau korban sudah meninggal dunia. Saya ke RSUD Rasidin untuk melihat kondisi korban, terdapat luka memar di sekitar leher, jidat sebelah kanan bolong dan ada bekas injakan sepatu di bagian punggung," pungkasnya.

Baca juga: Keluarga Pengamen Tewas Usai Diamankan Satpol PP Padang Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Korban

Tanggapan Satpol PP Padang

TribunPadang.com sudah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Satpol PP Padang pada Senin (30/3/2026) melalui pesan whatsapp sekira pukul 14:59 WIB namun belum ada tanggapan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.