Kasus Meja Nesting Terus Berlanjut, Konsumen Adukan Bos Linggau Keramik ke BPSK Lubuklinggau
Refly Permana March 30, 2026 11:27 PM

 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU – Persoalan hukum kasus saling lapor meja nesting terus berlanjut antara seorang konsumen bernama Lidya dengan owner Linggau Keramik Devi tempatnya membeli.

Setelah sebelumnya, Lidya melaporkan Devi ke Polres Lubuklinggau pada 26 Maret 2026 lalu.

Kini, Lidya kembali mengadukan Devi ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau.

“Hari ini, kami mendatangi Kantor BPSk Kota Lubuklinggau supaya ada titik terang antara konsumen dengan pelaku usaha yang melakukan pelanggaran hak konsumen," kata M Hidayat selaku Penasehat Hukum konsumen Lidya pada wartawan, Senin (30/3/2026).

Dayat menjelaskan, tujuan mengadukan oknum pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran hak-hak konsumen sebagaimana UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga: Viral Konflik Meja Nesting di Lubuklinggau Sumsel, Pembeli dan Penjual Saling Lapor

Menurutnya, pengaduan persoalan kliennya ke BPSK Lubuklinggau adalah bentuk penyelesaian sengketa secara alternative dispute resolution (ADR).

”Hak-hak klien kami telah dilanggar, oleh karena itu kami menuntut ganti rugi, dan berdasarkan Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen pembayaran ganti rugi, tidak menghapus tuntutan pidana," bebernya.

Artinya, kata Dayat, laporan pidana yang dilayangkan ke Polres Lubuklinggau tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Ditambahkannya, pengaduan tersebut sudah disampaikan ke BPSK dan diterima langsung oleh Ketua BPSK Kota Lubuklinggau.

“Berdasarkan jadwal undangan yang kami terima, sidang pendahuluan akan dilaksanakan pada Kamis 2 April 2026 Pukul 15.00 WIB,” ujarnya.

Sebelumnya, berawal dari video viral di media sosial Facebook, dua wanita di Kota Lubuklinggau saling melapor ke polisi.

Pemilik toko bernama Devi melaporkan seorang pembeli atas nama Lidya dengan tuduhan pencemaran nama baik hingga UU ITE.

Sementara itu, Lidya balik melaporkan Devi atas dugaan tindak pidana kejahatan pelaku usaha dan dugaan tindak pidana penipuan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.