TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perseteruan antara dokter kecantikan Samira Farahnaz, yang akrab disapa Doktif, dengan pihak Richard Lee memasuki babak baru.
Doktif menyatakan kesiapannya menghadapi rencana laporan polisi yang akan dilayangkan oleh tim hukum Richard Lee terkait dugaan fitnah dan penistaan agama.
Ketegangan ini bermula saat Doktif secara terbuka meragukan status mualaf Richard Lee. Doktif mengklaim memiliki bukti kuat bahwa sertifikat mualaf milik Richard telah dibatalkan secara resmi.
“Silakan dilaporkan. Bukti sudah di tangan Doktif, sertifikat yang dibuat oleh Ko Hani itu sudah dicabut resmi. Ko Hani sendiri yang membuat pun sudah membatalkan sertifikat tersebut,” tegas Doktif saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (30/3/2026).
Pertanyakan Aktivitas Ibadah Tak hanya soal administrasi, Doktif juga menyoroti aktivitas keagamaan Richard Lee yang dianggapnya tidak mencerminkan seorang mualaf.
Baca juga: Dituding Belum Mualaf, Kuasa Hukum Richard Lee Bakal Polisikan Doktif
Ia menyebut bahwa Richard tidak pernah melakukan ibadah sebagaimana umat Muslim pada umumnya.
“Saudara DRL itu tidak pernah melakukan ibadah yang berkaitan dengan ibadah Muslim. Silakan diselidiki KTP-nya, di situ statusnya masih Katolik. Saat proses sertifikat mualaf pun, ibadah yang dilakukan adalah Protestan,” ungkapnya.
Doktif bahkan menyentil bahwa isu serupa pernah dilaporkan oleh pengacara Sunan Kalijaga namun tidak berjalan, sehingga ia merasa heran jika pihak Richard Lee kembali ingin melaporkannya dengan pasal yang sama.
Di sisi lain, kuasa hukum Richard Lee, Abdul Ad-Haji Talaohu, menilai pernyataan Doktif bukan sekadar kritik, melainkan tuduhan serius yang dapat mencemarkan nama baik kliennya.
Pihaknya kini melakukan kajian mendalam terhadap rekaman dan bukti pernyataan Doktif.
“Ini tuduhan yang sangat serius dan sedang kami kaji bersama tim untuk ditanggapi secara serius pula. Kami tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum jika ditemukan unsur pidana,” ujar Abdul di lokasi yang sama.
Abdul menambahkan, langkah hukum seperti laporan atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik sedang dipertimbangkan.
Ia menilai momentum pernyataan Doktif yang muncul saat kliennya tengah menghadapi persoalan hukum lain sangat merugikan posisi Richard Lee.
Hingga saat ini, tim hukum Richard Lee masih berdiskusi dengan kliennya untuk menentukan langkah final.
Sementara itu, Doktif tetap pada pendiriannya dan mendorong masyarakat serta pihak berwenang untuk mencermati fakta-fakta yang ia beberkan.
(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)