Pemkab Klungkung Bali Beber Rasio Belanja Pegawai 34,13 Persen, Tidak Ada Rencana Pangkas PPPK
Putu Dewi Adi Damayanthi March 31, 2026 07:36 AM

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Pemerintah Kabupaten Klungkung memastikan tidak ada rencana memangkas PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). 

Meskipun rasio belanja pegawai di Klungkung mencapai 34,13 persen.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,  mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam APBD.

Sementara Klungkung saat ini rasio belanja pegawai mencapai 34,13 persen.

Baca juga: TEREKAM CCTV Lakukan ini, 4 Oknum PPPK di Klungkung Terancam Dipecat

Penyesuaian akan dilakukan tahun 2027, namun sejauh ini Pemerintah Kabupaten Klungkung tidak memiliki rencana atau pembahasan untuk memangkas jumlah PPPK.

"Kami sangat menghargai kontribusi seluruh tenaga PPPK dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik. Fokus kami saat ini bukanlah pada pengurangan jumlah personel, melainkan pada strategi efisiensi yang lebih konstruktif," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah I Nyoman Susanta, Senin 30 Maret 2026.

Ia mencontohkan, strategi efisiensi dengan menerapkan memanfaatkan sistem informasi untuk menyederhanakan proses bisnis, sehingga biaya operasional lainnya dapat ditekan tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai.

Selain itu juga tetap diupayakan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), selain efisiensi.

"Kami berupaya memperbesar anggaran melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah. Jika pendapatan daerah meningkat, maka secara otomatis persentase belanja pegawai terhadap total APBD akan menurun dengan sendirinya tanpa harus mengurangi jumlah pegawai," jelas Sutanta.

Ini imbas dari dipotongnya dana transfer daerah dari pemerintah pusat, serta penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam APBD.  (mit)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.