237 Pekerja PT SGS Jombang Terkena PHK Massal, Serikat Buruh Tempuh Jalur Tripartit
Cak Sur March 31, 2026 01:32 PM

 

SURYA.CO.ID, JOMBANG – Perselisihan hubungan industrial antara ratusan pekerja dan manajemen PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang memasuki tahap lanjutan.

Setelah upaya perundingan bipartit tidak mendapat tanggapan, kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) kini berlanjut ke tahap tripartit melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jombang, Jawa Timur (Jatim).

Bipartit Gagal, Masuk Tahap Mediasi

Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) telah dua kali mengajukan permohonan perundingan bipartit kepada perusahaan, masing-masing pada 7 Maret dan 12 Maret 2026. Namun hingga batas waktu, tidak ada respons dari manajemen.

Ketua SBPJ, Hadi Purnomo, mengaku kecewa dengan sikap perusahaan.

"Kami sudah dua kali mengirimkan surat permohonan perundingan, tetapi tidak ada tanggapan dari perusahaan," ujar Hadi, Selasa (31/3/2026).

Karena tidak ada komunikasi, SBPJ kemudian mengajukan permohonan mediasi ke Disnaker Jombang pada 25 Maret 2026.

Gelombang PHK dan Dugaan Masalah THR

PHK di perusahaan tersebut terjadi dalam dua tahap:

  • November–Desember 2025
  • Februari 2026 hingga sekarang

Total pekerja terdampak mencapai 237 orang, terdiri dari:

  • 233 karyawan tetap
  • 4 pekerja kontrak

Selain PHK, SBPJ juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

"Untuk THR, ada indikasi sebagian karyawan menerima kurang dari yang seharusnya. Data masih kami kumpulkan, dan jika terbukti, akan kami laporkan," kata Hadi.

Disnaker Siap Fasilitasi Pertemuan

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Jombang, Aswin Andi Saputra, membenarkan pihaknya telah menerima permohonan mediasi.

"Surat permohonan sudah kami terima. Kami akan memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak, untuk jadwal masih menunggu arahan pimpinan," ujarnya.

Aswin menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, setiap perselisihan hubungan industrial harus diawali dengan bipartit.

Jika gagal, proses dilanjutkan ke tripartit melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Bila masih buntu, sengketa dapat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Perusahaan Belum Beri Tanggapan

Sebelumnya, Disnaker memperkirakan surat bipartit kedua akan direspons setelah libur Idulfitri. Namun hingga kini, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.