Polda Metro Jaya Serahkan Kasus Penyiraman Andrie Yunus ke Puspom TNI
Heriani AM March 31, 2026 02:19 PM

 

TRIBUNKALTIM.CO - Polda Metro Jaya resmi melimpahkan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Puspom TNI.

Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi keterlibatan oknum prajurit TNI dalam peristiwa tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak laporan diterima.

Hasilnya, perkara dinilai masuk dalam kewenangan militer sehingga diserahkan ke Puspom TNI untuk penanganan lebih lanjut.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Andrie Yunus Bukan Disiram Air Keras, Begini Penjelasannya

Hal itu disampaikan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).

"Perkenankan kami menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan yang kami lakukan terkait dengan suatu peristiwa hukum yang terjadi dan menimpa Saudara Andrie Yunus," kata Iman, dalam forum RDPU.

Iman menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak menerima laporan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah dilimpahkan Polda Metro Jaya kepada Puspom TNI.

"Dan dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," tutur Iman.

Pantauan Tribunnews.com di ruang RDPU Komisi III sekira pukul 10.49 WIB, rapat dihadiri oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan sejumlah anggota Komisi III.

Di hadapan meja Habiburokhman selaku Pimpinan RDPU, hadir sejumlah aktivis yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).

Baca juga: Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Belum Putuskan Peradilan Umum atau Militer

Sebelumnya, kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus sudah mulai terang setelah identitas terduga pelaku sudah muncul ke publik.

Dalam hal ini, Polda Metro Jaya telah mengumumkan dua inisial pelaku yang disebut eksekutor penyiraman air keras yakni BHC dan MAK. 

Sementara itu, dari versi TNI, sebanyak empat prajuritnya diduga kuat terlibat dalam penyiraman air keras kepada Andrie Yunus pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Seluruh tersangka diketahui bertugas di Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI. 

Saat ini, mereka telah ditahan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Baca juga: Kabais TNI Serahkan Jabatan Pasca-teror Air Keras KontraS dan Kondisi Terkini Andrie Yunus 

Kronologis Peristiwa 

Insiden itu terjadi setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.

Podcast yang direkam bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

Saat ini Andrie Yunus tengah dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa pasien mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada area tubuh serta trauma kimia pada mata kanan dengan derajat keparahan tingkat tiga pada fase akut. 

Buntut kasus itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, mengumumkan bahwa Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen Yudi Abdimantyo telah menyerahkan jabatannya.

"Kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais," kata Aulia dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026).

Baca juga: Update Hasil Pemeriksaan 4 Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Begini Penjelasan Kapuspen TNI

Namun, Aulia enggan mengungkapkan siapa sosok yang menggantikan Yudi untuk menjadi Kabais TNI.

Aulia juga enggan memberikan penjelasan lebih lanjut saat ditanya apakah penyerahan jabatan ini berarti Letjen Yudi resmi dicopot.

"Terima kasih," ujar Aulia singkat sembari meninggalkan ruangan konferensi pers. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.