Bayar Rp 25 Juta Demi Anak Dapat Kerja, Cholifah Penjual Kue di Surabaya Nangis Ditipu Camat
Ani Susanti March 31, 2026 04:32 PM

TRIBUNJATIM.COM - Kasus dugaan penipuan kerja dialami Cholifah, warga Dupak Tengah, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Ia merasa ditipu oleh mantan Camat Pakal, Deddy Sjahrial Kusuma.

Cholifah, yang merupakan penjual kue pun mengadukan apa yang dialaminya ke Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji pada Selasa (31/3/2026).

Kronologi kejadian pun terungkap.

Baca juga: Curhat Pelamar Disuruh Bayar Rp 2 Juta Demi Jadi PPSU, Dijanjikan Lolos

Cholifah mengatakan bahwa pada Oktober 2025, putranya ditawarkan pekerjaan sebagai tenaga alih daya di pemerintahan.

Ia juga mengaku telah membayarkan sebesar Rp 25 juta kepada Deddy.

“Katanya dijanjikan kerja pada November atau Desember, tapi sampai sekarang orangnya gak ada kabar,” ungkap Cholifah kepada Armuji.

Jumlah tersebut tentunya sangat besar bagi Cholifah yang hanya bekerja sebagai penjual kue pasar.

“Saya ini cuma jualan kue, Pak, tapi ditipu sama pak camat, jadi sampai sekarang anak saya belum bekerja,” ujarnya dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.

Tak Ada Kuitansi Pembayaran

Ia menerangkan, pada saat pembayaran itu tidak diberikan kuitansi maupun tanda terima karena diserahkan dan diterima langsung Deddy.

Sedangkan sampai sekarang putranya belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan.

“Tanda terimanya gak ada, tapi ada fotonya saat pembayaran itu ada, uangnya langsung yang nampani (menerima) pak camatnya,” tuturnya.

Cholifah juga pernah mengunjungi langsung rumah Deddy untuk meminta pertanggungjawaban, tetapi saat itu ia hanya bisa menemui pihak istri.

“Sudah ke rumahnya di Tenggilis Mejoyo itu terus saya ke sana hanya menemui istrinya, katanya ‘enggak tahu itu urusan Bapak, saya gatau’ gitu,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Armuji pun langsung menegur Deddy melalui sambungan telepon.

“Ini kok banyak laporan ke tempat saya orang yang sampean (Anda) janjikan pekerjaan sudah bayar ini gimana? Tolong selesaikan segera pak,” tegur Cak Ji, sapaan akrabnya, melalui telepon.

Ia juga menegaskan, apabila masalah itu tidak segera terselesaikan maka Cak Ji akan turun tangan langsung.

“Kalau nanti saya tanya lagi masalahe gurung mari tak sidak loh yo (saya tanya lagi masalahnya belum selesai, saya sidak loh ya),” tegasnya.

Sementara Deddy berjanji akan segera bertanggung jawab dan menuntaskan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

“Nanti ini saya mau selesaikan secara kekeluargaan, nanti saya laporkan progresnya,” pungkas Deddy.

Penipuan Kerja Marak Terjadi

Memang, belakangan kasus penipuan yang dialami para pencari kerja marak terjadi.

Baru-baru ini, dua orang kepala desa (Kades) aktif dan satu mantan kades menjadi pelakunya.

Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo. 

Para pelaku itu adalah MAS (40) Kades Sudimoro, Kecamatan Tulangan, Sidparjo; S (54) Kades Medalem, Kecamatan Tulangan; dan SY (55) mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.

Mereka ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan.

Tak tanggung-tanggung, polisi menyita barang bukti sekira Rp 1,09 miliar dalam operasi tangkap tangan ini. 

“Tiga tersangka ini sudah ditahan di Polresta Sidoarjo. Dan petugas masih terus berusaha melakukan pengembangan atas perkara ini,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Senin (23/6/2025).

Baca juga: Pencari Kerja Bayar Rp 120 Juta ke Kades Demi Jadi Perangkat Desa, Ternyata Banyak Orang Kena Tipu

Para tersangka itu diduga terlibat dalam pengaturan kelulusan ujian seleksi perangkat desa dengan meminta dan menerima uang dari para peserta.

MAS dan S berperan sebagai pengumpul dana dari peserta, lalu menyerahkannya kepada SY, yang menjanjikan kelulusan. 

Setiap peserta dimintai dana sekira Rp 120 juta sampai Rp 170 juta per peserta.

Sementara tersangka SY menarif Rp 100 juta per peserta untuk bisa masuk. Ketiganya sepakat akan bagi hasil dari praktik haram tersebut. 

Operasi tangkap tangan itu dilakukan sudah cukup lama, pada 27 Mei 2025 lalu. Tepatnya di sebuah rumah makan yang ada di kawasan Gedangan, Sidoarjo. 

“Baru kita sampaikan ke media sekarang karena penyidik masih terus berusaha melakukan pengembangan,” jawab Kapolres Christian Tobing. 

Operasi itu bermula saat petugas mendapat informasi terkait adanya informasi dugaan pengaturan kelulusan pada ujian seleksi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan.

Dari situ, petugas melakukan penelusuran.

Baca juga: Sudah Bayar Rp 1,3 Miliar, Warga Gagal Jadi Pilot setelah Tunggu 3 Bulan, Tergiur Proses Instan

Sampai pada Senin 26 Mei 2025, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada pertemuan di McDonald’s Puri Surya Jaya Gedangan antara MAS dengan S dan SY. 

Polisi terus memantau, sampai sekira pukul 23.37 WIB, petugas melihat tiga orang tersebut makan bersama sambil membicarakan seleksi perangkat desa yang dilaksanakan esok harinya Selasa 27 Mei 2025 di kantor BKD Propinsi Jawa Timur. 

“Dalam pertemuan itu, SY didampingi istrinya SN, sempat menunjukkan soal ujian kepada MAS dan S. Tapi setelah kami dalami, soal tersebut hanya kisi-kisi jawaban atas materi seleksi saja,” urai Kapolres. 

Kemudian Selasa 27 Mei 2025 sekira pukul 01.20 WIB, pertemuan itu selesai. Selanjutnya MAS dan S mengendarai mobil daihatsu Xenia warna putih W-1494-WB meninggalkan lokasi. Demikian juga tersangka ST dan istrinya juga meninggalkan rumah makan tersebut.

Petugas kepolisian masih membuntuti mereka.

Sekitar pukul 01.30 Wib petugas  menghentikan kendaraan yang di kendarai tersangka MAS dan S dikemudikan oleh sopirnya berinisial T di Frontage road Gedangan. 

Saat dilakukan pemeriksaan dalam mobil tersebut didapati bungkusan plastik kresek warna hitam yang berisikan uang tunai Ro 185 juta di jok sebelah kiri. Mereka pun lantas diamankan petugas. 

Dari keterangan para tersangka, uang Rp 186 juta itu merupakan uang pelunasan dan akan diserahkan kepada tersangka SY jika peserta seleksi dinyatakan lulus tes.

Di lokasi lain, SY juga berhasil diamankan petugas di depan rumahnya di Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Dalam pengembangan hasil pemeriksaan, diketahui SY menyerahkan uang yang diterima MAS dan S kepada seorang perempuan berinisial SSP. 

Dari sana, petugas kemudian berhasil melakukan penyitaan beberapa uang tunai. 

Termasuk Rp 230 juta, Rp 80 juta, 604,8 juta dan dari beberapa rekening. 

“Dalam penyidikan, diketahui bahwa uang tersebut berasal 18 peserta ujian seleksi calon perangkat desa yang di terima oleh para tersangka,” tandasnya. 

Dari kejahatan itu, merekapun membaginya. SY dapat bagian Rp 720 juta, MAS dan S masing-masing Rp 150 juta. 

Akibat perbuatannya, tiga tersangka itu sekarang harus mendekam di dalam penjara. Mereka dijerat pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal 12 B ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto pasal 55 ayat (1) KUHP.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.