Terbongkar Pemicu Karyawan Ayam Geprek Tewas Membeku di Freezer, Niat Baik Korban Dibalas Pembunuhan
khairunnisa March 31, 2026 05:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya terbongkar pemicu karyawan ayam geprek di Bekasi bernama Abdul Hamid alias Bedul jadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Pembunuhan pria 39 tahun itu terungkap setelah jasadnya ditemukan membeku di dalam freezer kulkas kios ayam geprek pada Sabtu (28/3/2026).

Jasad Bedul yang membeku pertama kali ditemukan oleh bosnya, inisial ES (32).

Kasus pembunuhan Bedul itu pun ditangani oleh kepolisian Polda Metro Jaya.

Hingga akhirnya terkuak ternyata Bedul dibunuh dan dimutilasi oleh dua rekan kerjanya sesama karyawan ayam geprek yakni S (27) dan ANC (23).

Atas pengungkapan kasus tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin pun mengurai sederet fakta terbaru.

Termasuk dengan motif dan pengakuan dua pembunuh Bedul yang sadis.

Pemicu pembunuhan

Dalam tayangan wawancara di kanal Youtube tv one news, Kombes Pol Iman Imanuddin menyebut bahwa alasan dua pelaku melakukan pembunuhan atau karena awalnya punya niat jahat terhadap bosnya.

Mulanya, dua pelaku ingin mencuri mobil dan kendaraan milik majikannya sebelum Lebaran 2026.

Rencana jahat para pelaku itu ternyata sudah diketahui oleh korban, Bedul.

"Kalau untuk motif, pelaku awalnya tertarik untuk mengambil atua mencuri mobil punya majikan. Namun karena ada kesusahan mencuri mobil majikannya tersebut, pelaku kemudian merencanakan mengambil motor atau kendaraan inventaris yang selama ini digunakan untuk mereka bekerja. Jadi motifnya motif ekonomi," ungkap Kombes Pol Iman Imanuddin, dikutip pada Selasa (31/3/2026).

"Pelaku sama korban bekerja dalam satu tempat pekerjaan. Si korban adalah satpam dari tempat pelaku bekerja. Pelaku juga adalah dua orang karyawan dari tempat mereka bekerja," sambungnya.

Bukan tanpa alasan korban tahu rencana pencurian yang dilakukan dua rekannya.

Rupanya korban sempat diajak untuk mencuri oleh para pelaku.

Ya, S dan ANC nekat mengajak Bedul untuk menggasak harta benda bos ayam geprek mereka.

Namun ajakan dari para pelaku itu ditolak mentah-mentah oleh korban.

"Sebelumnya korban diajak untuk sama-sama berkolaborasi untuk mengambil mobil bos mereka. Namun korban menolak. Sehingga para pelaku merasa korban akan menjadi satu penghalang perbuatan pidana (pelaku)," ujar Kombes Pol Iman Imanuddin.

MAYAT DALAM FREEZER - Kasus jasad dalam freezer di kios ayam geprek
MAYAT DALAM FREEZER - Kasus jasad dalam freezer di kios ayam geprek (Tribunnews.com/Tribunnews,com)

Kepada penyidik, para pelaku pun telah mengakui hal tersebut.

Bahwa pemicu pembunuhan adalah karena para pelaku gusar dengan korban yang tidak mau diajak mencuri.

"Dari hasil BAP keterangan para tersangka yang sudah kami tangkap. Kami pertanyakan kepada mereka dari mulai awal mereka merencanakan dan tersampaikan oleh mereka awalnya korban diajak oleh pelaku untuk melakukan kejahatan namun korban menolak ajakan dua pelaku ini," pungkas Kombes Pol Iman Imanuddin.

Adapun alasan korban ogah diajak mencuri oleh pelaku ternyata mulia.

Korban sudah merasa bahwa majikannya adalah keluarganya.

Selama ini Bedul ternyata hidup sebatang kara di Bekasi.

"Karena korban sudah merasa seperti keluarga sama majikan tersebut. Korban sudah tidak memiliki keluarga, sudah ikut majikan cukup lama dan sudah dipercaya oleh majikan. Jadi korban tidak mengikuti apa yang diinginkan para pelaku," ujar Kombes Pol Iman Imanuddin.

Tak seperti pelaku yang kejam, korban justru merasa harus setia kepada majikannya.

Alasannya adalah karena korban selama ini merasa sudah diperlakukan dengan baik oleh sang bos, ES.

Baca juga: Sosok Abdul Hamid Jasad dalam Freezer di Kios Ayam Geprek Bekasi, Takbiran Masih Jalankan Tugas

Namun justru niat baik korban untuk melindungi majikannya itu dibalas dengan aksi pembunuhan oleh para pelaku.

"Pelaku maupun korban bekerja di majikannya sudah lumayan lama, lebih dari dua tahun. Sehingga itulah yang membuat korban terjadi ikatan batin dengan majikan dan merasa seperti keluarga karena diperlakukan baik sebenarnya," ungkap Kombes Pol Iman Imanuddin.

Lebih lanjut, penyidik mengurai rencana jahat para pelaku dan alasannya nekat mencuri kendaraan bosnya.

"Awal dari rencana itu dibuat oleh para pelaku itu tanggal 18 Maret sebelum pelaksanaan Idul Fitri. Kemungkinan pelaku membutuhkan tambahan pendapatan sehingga berpikir ingin menguasai barang atau kendaraan mobil milik majikan. Namun karena ada hambatan di dalam mengambil mobil tersebut, kebetulan di rumahnya pengamanannya cukup baik, sehingga pelaku mengajak korban mengambil motor namun korban tidak mau," kata Kombes Pol Iman Imanuddin.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal mati.

"(Para pelaku terancam dikenakan) Pasal 459 Juncto 458 dan Juncto 479 UU No 1 tahun 2023, jadi kita kenakan pasal berlapis, ancaman pidananya hukuman 20 tahun penjara kemudian pidana seumur hidup, dan pidana mati," imbuh Kombes Pol Iman Imanuddin.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.