TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ratusan buruh dari CV Evergreen Buana Prima Sandang dan perwakilan pekerja PT Dong Young Tress menggelar unjuk rasa serta audiensi di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, pada Selasa (31/3/2026).
Aksi ini didampingi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY.
Para buruh menuntut ketegasan pemerintah daerah terhadap maraknya pengabaian kewajiban pembayaran upah yang layak, penunggakan iuran jaminan sosial, hingga praktik ketenagakerjaan sepihak.
Kondisi yang terjadi saat ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan yang tidak dapat dibiarkan.
CV Evergreen Buana Prima Sandang, perusahaan garmen yang berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, diketahui mempekerjakan sekitar 500 karyawan berstatus kontrak.
Para pekerja seharusnya menerima upah setiap bulannya sesuai dengan upah minimum sebesar Rp 2,6 juta.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan perusahaan menunggak gaji selama tiga bulan berturut-turut pada Januari, Februari, dan Maret 2026.
Selain pengupahan yang mandek, para pegawai juga dihadapkan pada ketidakberesan program jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan.
Hak terkait BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan belum dibayarkan oleh perusahaan sejak Juli 2025.
Padahal, slip gaji bulanan para pekerja selalu menunjukkan adanya potongan untuk kedua iuran tersebut.
Indikasi penyelewengan ini memaksa buruh untuk menanggung sendiri biaya pengobatan, baik melalui sistem penagihan kembali (reimburse) kepada perusahaan, maupun membayar secara mandiri di fasilitas kesehatan.
Ketiadaan upah ini semakin menjepit kondisi para pekerja yang saat ini berstatus dirumahkan tanpa kepastian tanggal masuk kembali.
Baca juga: MPBI DIY Desak Pemda Beri Sanksi Perusahaan yang Tunggak THR dan Perluasan Program MBG bagi Pekerja
Menanggapi tuntutan para buruh, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Ariyanto Wibowo, menegaskan bahwa pemerintah telah menempuh jalur penindakan dan melimpahkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Kami dari Pemerintah Daerah DIY melalui Disnakertrans DIY sudah menindaklanjuti (kasus tersebut) melalui tahapan-tahapan. Yang pertama, kita sudah melakukan pemeriksaan, akhirnya nota pemeriksaan pertama kita keluarkan. Selanjutnya, melalui nota pemeriksaan kedua juga tidak ada kepatuhan. Akhirnya, kita sudah melakukan pelimpahan kewenangan ini ke PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)," papar Ariyanto, Selasa (31/3/2026).
"Jadi, PPNS ini nanti akan melakukan langkah-langkah yang lebih tegas. Dari sini nanti akan berjalan sesuai dengan KUHP, melalui pelaksanaan penyelidikan. Tentu saja nanti ada saksi-saksi yang harus dihadirkan dan berkas-berkas harus ditampilkan. Hal itu tentu sudah masuk kaitannya dengan CV Evergreen tadi, karena ini termasuk tindak pidana. Jadi, nanti akan dilakukan melalui proses-proses tersebut. Ini sudah kita serahkan ke PPNS melalui Unit Kejahatan Ketenagakerjaan di Polda (DIY). Kita dari pengawas ketenagakerjaan dan PPNS yang ada di tempat kita saling berkolaborasi untuk melakukan penyelesaian kasus ini. Tahapannya sudah kita lakukan seperti yang saya sampaikan di tadi, kita nanti akan menekankan juga kepada PPNS untuk segera memberikan langkah-langkah yang konkret," lanjutnya.
Terkait alasan perusahaan tidak menunaikan kewajibannya, Ariyanto menyebut pihak perusahaan berdalih adanya kendala finansial.
Namun, ia menyoroti rekam jejak perusahaan yang tercatat melakukan pelanggaran serupa secara berulang.
"Itu belum. Jadi untuk sementara ini, alasannya berkaitan dengan finansial. Tentu saja mengenai kendala finansial tersebut, secara detailnya nanti dari PPNS akan lebih mengerucut lagi untuk mencari sebab-sebab tidak dibayarkannya (hak pekerja). Apalagi ini pelanggarannya berulang," tegas Ariyanto.
"Pada tahun 2025 kemarin, ada laporan bahwa upah tidak dibayarkan untuk bulan November dan Desember. Itu kita tangani dan akhirnya diberikan. Tapi ternyata, masih ada tersisa beberapa orang yang belum dibayarkan, dan di tahun 2026 ini diulangi lagi. Ini sesuatu yang berulang. Akhirnya, langkah yang kita lakukan adalah melalui penyerahan berkas untuk dilakukan tindak lanjut oleh PPNS," tambahnya.
Selain tunggakan upah reguler dan BPJS, Disnakertrans DIY juga tengah memproses pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Ariyanto mengonfirmasi adanya pengaduan yang melibatkan total 67 perusahaan di wilayahnya.
"Untuk THR itu sudah kita tindak lanjuti juga. Nanti akan berjalan sesuai prosedur, akan kita limpahkan ke Pemda setempat, yaitu Pemkab Sleman. Untuk sanksi administratif, itu nanti akan kita sampaikan agar segera diberikan tanggapan oleh perusahaan tersebut, yakni CV Evergreen. Maksimal 30 hari harus sudah ada tanggapan," ujar Ariyanto.
Adapun dari 67 perusahaan yang diadukan tersebut, belum seluruhnya merampungkan kewajiban pembayaran THR kepada pekerjanya.
"Yang sudah membayarkan, ini saya belum update. Tapi dari (data) yang sudah masuk, sekitar 45 persen yang sudah membayarkan," jelasnya.
Ariyanto memastikan proses penegakan aturan akan terus berjalan bagi perusahaan yang masih membandel, dan kewajiban pembayaran tersebut akan diakumulasikan bersama denda keterlambatan.
"Jadi sisanya masih berproses. Seperti yang saya sebutkan tadi, ada nota 1 dan nota 2, yang nanti sesuai dengan prosedur akan kita limpahkan. Kalau memang nota 1 dan 2 tidak diindahkan, nanti akan kita limpahkan ke Pemda setempat beserta denda," pungkasnya.
Baca juga: Wali Kota Yogyakarta Siapkan Skenario Hemat BBM: Mobil Dinas Dijatah 5 Liter, Motor 1 Liter
Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) DIY mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap CV Evergreen Buana Prima Sandang.
Perusahaan garmen tersebut diduga melakukan tindak pidana ketenagakerjaan dengan memotong iuran BPJS dari gaji buruh namun tidak menyetorkannya, selain menunggak pembayaran upah selama tiga bulan.
Ketua DPD KSPSI DIY, Kirnadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan manajemen perusahaan ke berbagai instansi penegak hukum.
Langkah ini diambil karena mediasi dan laporan awal ke pengawas ketenagakerjaan dinilai belum membuahkan hasil nyata bagi sekitar 500 pekerja yang terdampak.
"Menuntut Pemda DIY untuk secepatnya melakukan penegakan hukum agar teman-teman di CV Evergreen ini upahnya yang sudah tiga bulan menunggak segera dibayarkan. BPJS (Kesehatan) yang belum dibayarkan juga segera dibayarkan, serta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dipotong (dari gaji pekerja) untuk segera disetorkan," tegas Kirnadi.
Kirnadi mengungkapkan bahwa pelanggaran terkait jaminan sosial ini telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Berdasarkan data yang dihimpun serikat pekerja, penunggakan iuran BPJS Kesehatan sudah terjadi sejak Agustus 2025, sementara iuran BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek tidak disetorkan sejak September 2025.
"Ya, BPJS di CV Evergreen itu menunggak sejak bulan Agustus tahun 2025. Artinya teman-teman pekerja ini ketika keluarganya atau pekerjanya sendiri ada yang sakit, dia tidak terfasilitasi dan tidak dijamin oleh fasilitas kesehatan. Sehingga mereka harus mengeluarkan uang sendiri untuk bisa berobat," papar Kirnadi.
Kondisi ini dinilai sangat ironis mengingat setiap bulannya upah para pekerja tetap dipotong untuk iuran jaminan sosial tersebut.
Namun, saat hak tersebut dibutuhkan, fasilitas kesehatan para buruh justru tidak aktif karena perusahaan tidak menjalankan kewajibannya menyetor dana hasil pemotongan gaji ke pihak BPJS.
"Padahal jelas bahwa BPJS itu memberikan kepastian bagi pekerja untuk berobat dan ditanggung oleh negara. Karena perusahaan menunggak, maka pekerja terpaksa harus membayar sendiri biaya rumah sakit ketika dia sakit. Nah, itulah yang hari ini terjadi. Sudah dipotong, iurannya tetap dipotong. Sudah dipotong, tapi tidak dibayarkan atau tidak disetorkan oleh mereka (perusahaan)," lanjutnya.
KSPSI DIY memandang praktik penggelapan iuran jaminan sosial dan pembayaran upah di bawah ketentuan ini sebagai bentuk kejahatan serius.
Oleh karena itu, pelaporan tidak hanya dilakukan ke Dinas Tenaga Kerja, tetapi juga ke aparat penegak hukum (APH).
"Betul, karena ini pelanggaran dan termasuk tindak kejahatan, maka kita laporkan ke pengawas ketenagakerjaan, ke Kejaksaan, dan juga ke Polda DIY. Sudah kami laporkan semua. Jumlah pekerja yang terdampak sekitar 500 orang," kata Kirnadi.
Selain persoalan iuran BPJS, Kirnadi juga menyoroti pelanggaran upah minimum yang dilakukan perusahaan sejak awal tahun 2026.
Ia berharap intervensi dari Kepala Disnakertrans DIY dapat mempercepat pemulihan hak-hak buruh yang sudah terabaikan selama berbulan-bulan.
"Sudah lama, sudah satu bulan yang lalu kita melaporkan soal ini. Soal pelanggaran upah, mereka membayar upah di bawah UMK itu kan sejak Januari. Dan yang kedua, soal pemotongan iuran yang tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) itu sejak bulan September, itu sudah kita laporkan semua. Mudah-mudahan nanti Pak Kadis (Kepala Disnakertrans DIY) bisa membantu kami mempercepat proses pembayaran upah di CV Evergreen ini," pungkasnya.