Tampang Petani Jagoan di Empat Lawang, Nekat Jadi 'Penguasa' Narkoba, Sembunyi di Kebun Kopi
Welly Hadinata March 31, 2026 05:27 PM

SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di sebuah pondok kebun kopi di Desa Sapa Panjang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Kedua tersangka yakni NS (28), seorang petani asal Muara Pinang, dan WF (21), pengangguran asal Kecamatan Lintang Kanan.

Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Saat digerebek, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 2,20 gram, satu butir pil ekstasi, timbangan digital, serta alat kemas narkoba.

Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi, menyatakan kedua tersangka tidak dapat mengelak setelah barang bukti ditemukan di pondok milik WF.

“Pelaku tidak hanya mengedarkan satu jenis narkotika, tetapi mengombinasikan sabu dan ekstasi dalam satu jaringan distribusi di wilayah pedesaan,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

“Dua tersangka dengan dua jenis narkotika di satu lokasi menunjukkan adanya pola distribusi yang lebih kompleks.

Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok di baliknya,” tambahnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.