Sosok 9 Purnawirawan Jenderal TNI Gugat Polda Metro Jaya soal Ijazah Jokowi, Ini Duduk Perkaranya
Arum Puspita March 31, 2026 05:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), berbuntut panjang.

Sebanyak 17 warga negara yang tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI dan unsur sipil, terdiri dari 9 purnawirawan jenderal TNI, 6 purnawirawan perwira menengah, serta 2 warga sipil.

Gugatan tersebut telah teregistrasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 329/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada Rabu (25/3/2026).

Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan berlangsung di PN Jaksel, Senin (6/4/2026).

Daftar Penggugat

Adapun sembilan jenderal purnawirawan TNI yang melayangkan gugatan, antara lain:

  1. Mayjen TNI (Purn) Soenarko
  2. Laksma TNI (Purn) Sony Santoso
  3. Laksma TNI (Purn) drg Moeryono Aladin
  4. Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah
  5. Marsda TNI (Purn) Nazirsyah
  6. Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin
  7. Brigjen TNI (Purn) Sudarto
  8. Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna
  9. Brigjen TNI (Purn) Jumadi

6 Purnawirawan TNI

Gugatan juga diajukan oleh: 

  1. Kolonel TNI (Purn) Kusumastono
  2. Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman
  3. Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra
  4. Kolonel Laut (Purn) Hasnan
  5. Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono
  6. Kolonel (Purn) Sopandi Ali.

Kalangan Sipil

  • Mantan Hakim Agung Ad Hoc Dwi Tjahyo Soewarsono
  • Komarudin, yang sebelumnya menggugat Universitas Gadjah Mada terkait keaslian ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman.

Apa Duduk Perkaranya? 

Baca juga: Sosok Mayjen TNI Purn Soenarko yang Pimpin 8 Eks Jenderal Gugat Polda Metro Soal Kasus Ijazah Jokowi

Gugatan tersebut karena kekhawatiran dalam penanganan kasus ijazah Jokowi. 

“Kalau ini dibiarkan, tidak dibuka, ini aparat bisa sewenang-wenang berikutnya."

"Bisa habis kita nih warga negara dibikin aparat negara tidak profesional ini,” ujar salah satu penggugat, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dalam pernyataan pers di Jakarta, Minggu (29/3/2026).

Soenarko menilai, terdapat dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk penyelundupan pasal dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara.

“Kami melihat ada ketidakprosesionalan aparat penegak hukum, yang tadi dikatakan ada diduga penyelundupan pasal-pasal hukum, ada abuse of power, yang mengakibatkan bisa merugikan, mencelakakan sekumpulan warga negara lain yaitu saudara Roy CS,” ujarnya.

Ia juga menilai kasus yang menjerat Roy Suryo dan pihak lainnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga negara.

“Kita tahu ini masalahnya pertama kan karena gugatan ijazah palsu Jokowi, kemudian justru yang menuntut itu belum dapat keterangan ‘ini ijazahnya’, tahu-tahu dia ditersangkakan,” kata dia.

Sorotan Penggunaan Pasal

Senada dengan itu, Laksma TNI (Purn) drg Moeryono Aladin menyebut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan.

“Terjadi penyelundupan pasal-pasal pemidanaan yang tidak sesuai dengan kasusnya sehingga akan merugikan teman-teman kami,” kata Moeryono.

Ia menegaskan, gugatan ini bertujuan agar Polda Metro Jaya memperbaiki kebijakan dalam menjalankan proses hukum, khususnya dalam penetapan tersangka.

“Kami tidak bisa melihat teman-teman kami dipermainkan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Refly Harun selaku koordinator tim pendamping hukum menyoroti dugaan penggunaan pasal yang tidak relevan dalam proses penyidikan.

Menurut Refly, penyidik diduga menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), seperti Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 35, untuk menggantikan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.

Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk penyelundupan hukum yang berpotensi merugikan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Para penggugat berharap gugatan citizen lawsuit ini dapat membuka fakta yang sebenarnya sekaligus memperbaiki proses penegakan hukum di Indonesia.

Mereka juga menilai kasus ini tidak hanya berdampak pada individu tertentu, tetapi berpotensi menjadi preseden bagi masyarakat luas jika tidak ditangani secara transparan dan profesional.

Gugatan Soroti Penegakan Hukum, Bukan Ijazah

Tim Hukum TALK HAM (Tim Advokasi, Litigasi, dan Keadilan untuk Hak Asasi Manusia) yang diwakili Yaya Satyanegara menegaskan, gugatan ini tidak ditujukan untuk membuktikan benar atau tidaknya ijazah Jokowi, melainkan menyoroti proses penegakan hukum yang dinilai bermasalah.

“Kita di sini bukan bicara soal ijazah palsu, tapi terkait dengan adanya sesuatu yang keliru,” ujar Yaya dalam konferensi pers, Minggu (29/3/2026).

Menurut dia, Forum Purnawirawan TNI mengajukan gugatan karena merasa prihatin dan kecewa terhadap penanganan perkara oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ia menjelaskan, dalam gugatan citizen lawsuit tersebut, pihaknya menilai telah terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum yang berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum oleh penguasa dan berdampak pada hak publik.

“Mekanisme ini bertujuan untuk meminta pemerintah atau aparat menjalankan kewajiban hukumnya, bukan sekadar mencari ganti rugi materiil,” ujarnya.

Dasar Gugatan: Dugaan Kelalaian dan Penyalahgunaan Wewenang

Dalam pemaparannya, tim hukum menyebut gugatan ini diajukan atas dasar dugaan kelalaian aparat dalam menjalankan kewajiban hukum, termasuk dalam proses penyidikan perkara yang menyeret Roy Suryo dan pihak terkait lainnya.

Yaya mengatakan, gugatan citizen lawsuit yang diajukan tidak mensyaratkan adanya kerugian langsung secara individu, melainkan berangkat dari dugaan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.

Ia juga menegaskan bahwa mekanisme ini telah memenuhi syarat formil, termasuk pengiriman dua kali somasi kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Somasi pertama dikirim pada 20 Agustus 2025 dan somasi kedua pada 10 November 2025, namun disebut tidak mendapat respons.

“Ini sudah terpenuhi syarat kita untuk melaksanakan gugatan citizen lawsuit,” kata dia.

Petitum Gugatan: Minta Perbaikan Sistem Penyidikan

Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

Salah satu poin utama yang disoroti adalah dugaan penggunaan pasal-pasal pemidanaan yang tidak sesuai dengan peristiwa hukum yang dilaporkan.

Beberapa pasal yang dipersoalkan antara lain Pasal 27 A UU Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 27 A UU Nomor 1 Tahun 2024, dan Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 202 tentang ITE, yang dinilai tidak tepat diterapkan dalam perkara tersebut.

Selain itu, penggugat juga menilai adanya penggabungan laporan dari beberapa pihak yang kemudian dianggap sebagai korban, meski dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang jelas.

Hal tersebut, menurut penggugat, berpotensi menimbulkan “penyelundupan pasal” serta penyimpangan dalam proses penegakan hukum.

“Sehingga juga, tidak memenuhi prinsip good governance dan asas-asas hukum sehingga sepatutnya dimaknai sebagai telah terjadi penyelundupan pasal-pasal pemidanaan yang nyatanya tidak sesuai dengan peristiwa atau perbuatan yang terjadi atas pelaporan perkara,” kata Yaya.

Minta Aturan Baru dan Perbaikan Layanan

Melalui gugatan ini, para penggugat juga meminta agar Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengeluarkan kebijakan internal yang memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, sesuai prinsip good governance dan asas-asas hukum.

Selain itu, mereka juga meminta perbaikan pelayanan publik, termasuk peningkatan profesionalisme tim di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Meski demikian, gugatan ini tidak berorientasi pada nilai materiil. Para penggugat hanya meminta ganti rugi sebesar Rp 100.000.

“Bukan Rp 100 juta ya, kita enggak minta banyak-banyak. Yang penting ini untuk membuat suatu perubahan terhadap kebijakan,” ujar Yaya.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.