SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Muhammad Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menilai pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, dari kepolisian ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, cacat hukum.
Kabar dilimpahkannya kasus ini diungkap Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).
Iman menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak menerima laporan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Dan dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," tutur Iman.
Terkait hal ini, Muhammad Isnur mengatakan seharusnya kepolisian ketika ada penyidikan harus segera melimpahkan ke Kejaksaan karena itulah proses yang diatur di KUHAP.
Baca juga: Sindir Komnas HAM Ragu Simpulkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Inilah Sosok Mafirion
Isnur pun mengaku heran dengan keputusan pelimpahan tersebut, terlebih proses penyelidikan oleh kepolisian disebut belum selesai.
“Tapi hari ini kami kaget bahwa itu dilimpahkan. Itu adalah sebuah hal yang menurut kami keliru,” kata dia.
Isnur lantas mempertanyakan dasar hukum pelimpahan kasus dari kepolisian ke institusi militer.
Menurut dia, tidak ada aturan yang mengatur mekanisme tersebut, baik dalam undang-undang maupun nota kesepahaman antar lembaga.
“Nah kami tanya tadi di ruangan kan apa dasar hukum pelimpahan? Apakah ada undang-undang yang melatarbelakangi pelimpahan dari penyidik polisi ke tentara? Kan enggak ada. Ya kan? Apakah ada MOU pelimpahan? Enggak ada juga. Jadi sebenarnya pelimpahan itu proses yang cacat hukum,” tutur Isnur.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kata Isnur, kepolisian seharusnya melimpahkan perkara ke kejaksaan, bukan ke institusi lain.
Selanjutnya, jaksa akan meneliti perkara tersebut, termasuk menentukan apakah kasus itu masuk dalam kategori koneksitas atau tidak.
“Nanti Kejaksaan akan mengatur apakah ini koneksitas atau tidak. Kalau dia koneksitas ya terus di koneksitas. Koneksitas ini bersama-sama, Jaksa bersama Oditur Militer. Nanti disidangkan di peradilan koneksitas,” kata Isnur menjelaskan.
“Jadi harusnya polisi berkonsultasi dengan Jaksa bukan melimpahkan ke Puspom,” sambung dia.
YLBHI pun meminta Komisi III DPR untuk memastikan fungsi kejaksaan dan peradilan umum tidak diabaikan dalam penanganan perkara ini.
“Maka kami menuntut tadi Komisi III, Komisi III ini kan mengawasi bukan hanya kepolisian tapi juga Kejaksaan dan pengadilan. Nah jangan sampai fungsi Kejaksaan dan fungsi juga pengadilan umum itu diambil, ditumpulkan di sini,” ujar dia.
Muhamad Isnur, S.H.I., M.H menjadi Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sejak 2022 hingga 2026 mendatang.
Alumnus UIN Jakarta ini merupakan alumni Kalabahu (Pendidikan Klinis Hukum) LBH Jakarta tahun 2006.
Lelaki yang sudah bekerja di Lembaga Bantuan Hukum sejak tahun 2007 ini merupakan pemuda yang gemar menulis.
Hal tersebut dibuktikan lewat beberapa tulisan-tulisannya yang telah tersebar di beberapa buku, media, dan jurnal.
Saat ini YLBHI menangani 18 kantor LBH di Indonesia dengan komitmen memperkuat advokasi struktural dan melek politik untuk melawan oligarki.
Fokus advokasi YLBHI diantaranya kasus pelanggaran HAM berat, penggusuran paksa, serta aktif bersuara atas pembungkaman aktivis.
Isnur mendorong metode advokasi yang kreatif (out of the box) dan menegaskan pentingnya anak LBH melek politik untuk memperjuangkan keadilan bagi orang miskin.
Sebagai pemimpin YLBHI, Isnur sering menuntut pertanggungjawaban negara atas berbagai pelanggaran HAM dan ketidakadilan yang menimpa masyarakat.
Insiden itu terjadi setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.
Podcast yang direkam bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Saat ini Andrie Yunus tengah dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa pasien mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada area tubuh serta trauma kimia pada mata kanan dengan derajat keparahan tingkat tiga pada fase akut.
Buntut kasus itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, mengumumkan bahwa Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen Yudi Abdimantyo telah menyerahkan jabatannya.
"Kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais," kata Aulia dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026).
Namun, Aulia enggan mengungkapkan siapa sosok yang menggantikan Yudi untuk menjadi Kabais TNI.
Aulia juga enggan memberikan penjelasan lebih lanjut saat ditanya apakah penyerahan jabatan ini berarti Letjen Yudi resmi dicopot.
"Terima kasih," ujar Aulia singkat sembari meninggalkan ruangan konferensi pers.