Kasasi Ditolak dalam Waktu Sehari, Nikita Mirzani Kecewa Tapi Siap Bangkit Perjuangkan Keadilan
Ragillita Desyaningrum March 31, 2026 05:34 PM

Grid.ID - Pihak Nikita Mirzani akhirnya buka suara soal penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukumnya, Marulitua Sianturi, mengaku kaget karena putusan dinilai keluar sangat cepat.

"Yang disayangkan saat ini... durasi daripada distribusi dengan putusannya cuma satu hari. Itu yang kami sangat sayangkan ya," ujar Marulitua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).

Ia juga mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi putusan. Secara pribadi, Nikita disebut merasa kecewa dengan hasil tersebut, apalagi harus melewati momen penting di dalam tahanan.

"Secara manusiawi, ini kan manusiawi yang berbicara ya, pasti kecewalah. Satu ya ini momentum dia di mana akan melahirkan ulang tahun... yang kedua ini momentum Idul Fitri yang dia berharap dapat berkumpul dengan anak-anaknya," jelas Marulitua.

Meski kecewa, Nikita disebut tidak akan larut dalam kesedihan dan siap bangkit. Ia siap memperjuangkan kembali keadilan untuk dirinya sendiri.

"Namanya manusiawi, kecewa dong gitu. Nah tapi kami melihat begini... ini Nikita Mirzani wanita kuat ya," tegas Marulitua.

"Dia kecewa tapi nggak lama. Dia akan bangkit lagi dan kami dalam kondisi apapun sebagai tim hukum selalu support dia, selalu berada dekat dengan dia," pungkasnya.

Diketahui, kasus ini bermula pada November 2024 saat produk skincare milik Dokter Reza Gladys mendapat ulasan negatif di TikTok. Nikita Mirzani pun ikut mengkritik produk tersebut.

Setelah itu, terjadi komunikasi antara Reza Gladys dan asisten Nikita yaitu Mail yang berujung pada dugaan permintaan uang “tutup mulut” hingga disepakati Rp4 miliar.

Diketahui, kasus ini bermula pada November 2024 saat produk skincare milik Dokter Reza Gladys mendapat ulasan negatif di TikTok. Nikita Mirzani pun ikut mengkritik produk tersebut.

Setelah itu, terjadi komunikasi antara Reza Gladys dan asisten Nikita yaitu Mail yang berujung pada dugaan permintaan uang “tutup mulut” hingga disepakati Rp4 miliar.

Merasa diperas dan ditekan, Reza Gladys akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan Mail ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Pada Maret 2025, Nikita dan Mail resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Berikut adalah perjalanan vonis Nikita Mirzani:

Perjalanan vonis pidana Nikita Mirzani:
• Tuntutan Jaksa: 11 tahun penjara
• Vonis PN Jaksel (Tingkat Pertama): 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (terbukti memeras, namun dakwaan TPPU tidak terbukti)
• Vonis PT DKI Jakarta (Banding): Diperberat menjadi 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah melakukan pemerasan sekaligus TPPU.
• Vonis Mahkamah Agung (Kasasi): Pada Maret 2026, MA secara resmi menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani. Dengan demikian, hukuman 6 tahun penjara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.