Jaksa Kukuh Hadirkan Ahli Pajak dalam Sidang Kasus Chromebook, Sebut Harta Ibam Naik 1.000 Persen
Adi Suhendi March 31, 2026 05:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikukuh menghadirkan saksi ahli perpajakan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook, meski ditolak para terdakwa dan penasihat hukum. 

JPU menilai keterangan ahli pajak diperlukan untuk memperkuat alat bukti melalui keterangan saksi ahli.

Dalam sidang hari ini jaksa berencana menghadirkan saksi ahli perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Meidijati.

Meidijati dihadirkan untuk bersaksi bagi Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Mulanya di persidangan kuasa hukum ketiga terdakwa menolak saksi ahli yang akan dihadirkan jaksa di persidangan.

Baca juga: Hak Jawab Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim terkait Chromebook the Only Option

"Mungkin dari Penuntut Umum bisa menjelaskan urgensinya terhadap ahli ini diajukan terhadap tiga terdakwa ini," kata Hakim Ketua Purwanto S Abdullah di persidangan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).

Jaksa di persidangan menjelaskan saksi ahli tersebut dihadirkan bahwa perkara yang menjerat para terdakwa disusun dalam satu konstruksi hukum penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.

"Menjadi satu kesatuan yang tidak terlepas dalam dakwaan perkara antara terdakwa Nadiem Makarim dengan tiga terdakwa ini, walaupun dalam proses persidangan dengan agenda hari yang berbeda, tetap merupakan satu kesatuan. Karena di situ ada unsur memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain atau korporasi, menjadikan satu kesatuan dakwaan dalam satu analisa tuntutan nantinya tentunya," jawab jaksa di persidangan.

Baca juga: Dicecar Jaksa Soal Chromebook Tak Cocok di Indonesia, Nadiem: Saya Tak Pernah Tahu

JPU menyatakan tidak dilaporkannya SPT pajak Mulyatsyah tahun 2023-2024 memiliki korelasi dengan perkara.

Sementara itu, Sri Wahyuningsih disebut tidak memiliki NPWP sendiri dan masih bergabung dengan suaminya, sehingga dinilai menyulitkan penelusuran penghasilannya.

Padahal, keduanya menjabat sebagai KPA dalam proyek pengadaan TIK dengan anggaran besar.

"Khusus Pak Ibam, di dalam SPT ada peningkatan harta yang sampai dengan antara 2020 sampai 2021 itu meningkat 1.000 persen, artinya 10 kali lipat. Kenaikan ini karena ada kenaikan penghasilan," terang jaksa.

Hal itu menurut penuntut umum ada korelasinya sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan bahwasanya terdakwa Ibam dibayar Rp 164 juta per bulan yang berasal dari APBN dan Pusdatin Telkom. 

"Ini ada suatu rangkaian peristiwa yang menurut kami, sangat memerlukan kehadiran ahli pajak ini ingin supaya menjadi terang suatu tindak pidana ini. Dan berikutnya juga kami telah menghadirkan alat bukti surat terhadap perkara tiga terdakwa ini berupa SPT pajak dan juga berupa SPT pajaknya Pak Nadiem. Sehingga alat bukti surat itu harus diperkuat dengan keterangan ahli yang hadir di persidangan ini," jelas penuntut umum.

Dakwaan Penuntut Umum

Dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Kemudian terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Kemudian menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022.

Serta melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi harga. Hal-hal tersebut bertentangan dengan UU.

Atas perbuatannya tersebut Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.

Serta kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD44.054.426. Atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.