Ini Deretan Kendaraan Hasil TPPU Penipuan Berkedok Investasi di Semarang, Blokir 32 Rekening
deni setiawan March 31, 2026 05:55 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Deretan kendaraan mewah terparkir di Halaman Ditreskrimum Polda Jateng di Jalan Pahlawan Nomor 1, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang pada Selasa (31/3/2026).

Sembilan mobil dan empat sepeda motor berjajar serta dijaga ketat aparat kepolisian.

Di antara kendaraan tersebut, tampak mencolok sebuah Mercedes-Benz GLE putih yang tengah diperiksa petugas. 

Tak jauh dari situ, Toyota Alphard putih dan Hyundai Staria hitam ikut menjadi sorotan. Semuanya telah diberi garis polisi sebagai tanda penyitaan.

Baca juga: UKSW dan Polda Jawa Tengah Teken Kerja Sama, Resmikan Pusat Studi Kepolisian

Barisan kendaraan lain pun tak kalah mencuri perhatian, meliputi Toyota Innova Reborn hitam, Toyota Agya abu-abu, hingga Toyota Innova Zenix putih. 

Terdapat juga empat motor Kawasaki Ninja yang juga jadi sitaan polisi.

Seluruhnya merupakan barang bukti hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus penipuan berkedok investasi.

Kasus itu diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jateng. 

Tersangka berinisial JS (36), warga Kota Semarang diduga menjalankan modus investasi fiktif bisnis sarang burung walet sejak April 2022.

Dengan latar belakang pernah berkecimpung di usaha walet, pelaku meyakinkan korban dengan janji keuntungan fantastis hingga dua hingga tiga kali lipat dari modal awal.

Namun semua itu dilaporkan rekayasa.

“Tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif sehingga seluruh aliran dana masuk kembali ke kantong pribadi yang bersangkutan,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto.

Korban, seorang wiraswasta sekaligus komisaris perusahaan di Semarang baru menyadari penipuan tersebut setelah tak kunjung menerima keuntungan yang dijanjikan. 

Laporan resmi baru dibuat pada awal 2026, setelah upaya pencarian pelaku sejak 2025 tak membuahkan hasil.

Baca juga: Harga BBM Naik 1 April 2026, Berikut Penjelasan Resmi Menteri ESDM

Pencucian Uang

Pengungkapan kasus itu membuka praktik pencucian uang. 

Aset hasil kejahatan tidak hanya dibeli, tetapi juga disamarkan melalui berbagai cara.

“Sebagian sudah digadaikan kepada pihak kedua, ada juga yang dititipkan kepada beberapa orang. Mereka menyerahkan karena merasa itu bukan miliknya,” jelas Kombes Pol Djoko.

Tak hanya itu, sebagian barang bukti bahkan ditemukan di tangan keluarga tersangka yang mengaku tidak mengetahui asal-usul aset tersebut.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku menggunakan nama orang lain (nominee) untuk menyamarkan kepemilikan harta, sebuah teknik umum dalam praktik TPPU.

20260331 _ Mobil Hasil TPPU Penipuan Investasi di Semarang
BARANG BUKTI - Ditreskrimum Polda Jateng memperlihatkan barang bukti berupa mobil dan motor hasil TPPU ungkap kasus penipuan investasi walet fiktif, Selasa (31/3/2026). Polisi mengungkap penipuan dengan kerugian mencapai Rp78 miliar. Pelaku menyamarkan hasil kejahatan ke dalam aset kendaraan mewah dan berbagai rekening.

32 Rekening Diblokir, Kerugian Capai Rp78 Miliar

Dalam pengembangan kasus, aparat telah membekukan 32 rekening yang terafiliasi dengan pelaku dan keluarganya.

“Semua rekening kami bekukan. Kami koordinasi dengan PPATK karena kemungkinan besar merupakan hasil tindak pidana,” tegas Kombes Pol Djoko.

Total kerugian korban dalam kasus itu mencapai Rp78 miliar dengan nilai aset yang berhasil dikonversi pelaku sekira Rp22 miliar.

Penyelidikan tidak berhenti pada kendaraan dan rekening. 

Baca juga: UKSW Jadi Mitra Riset Polri, Polda Jateng Resmikan Pusat Studi Kepolisian

Polisi kini tengah melakukan asset tracing lebih lanjut, termasuk menelusuri kepemilikan tanah dan rumah milik tersangka.

Menariknya, aset tersebut tidak hanya berada di Jawa Tengah.

“Terdapat juga aset di beberapa kota di luar Jawa Tengah, berupa tanah dan rumah. Masih kami koordinasikan untuk proses penyitaan,” imbuh Kombes Pol Djoko.

Pihak kepolisian juga menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan seluruh aset yang berasal dari tindak pidana dapat ditarik sebagai barang bukti.

Meski nilai kerugian sangat besar, polisi memastikan bahwa seluruh aset yang disita berasal dari satu korban saja. 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat.

“Selalu cek legalitas dan rasionalitas investasi. Jangan mudah percaya pada janji keuntungan besar tanpa dasar usaha yang jelas,” tegas dia.

Tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.