Efisiensi Berdampak PHK Massal? Pemkab Banyumas sudah Tentukan Nasib PPPK
khoirul muzaki March 31, 2026 06:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO- Pemerintah Kabupaten Banyumas berkomitmen tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu ataupun honorer.


Hal itu disampaikan di tengah isu efisiensi anggaran dan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen.


Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan dan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas, Eko Prijanto mengatakan, Bupati Sadewo Tri Lastiono punya komitmen tidak akan melakukan pemberhentian. 


Total keseluruhan P3K di lingkungan Pemkab Banyumas sendiri jumlahnya sekira 6.000 orang.


Pihaknya sebagai OPD terkait, tentu akan menjalankan apa yang sudah menjadi komitmen pimpinan. 


"Tentu saya sebagai operator ya menjalankan komitmennya pimpinan. Jadi tidak ada konsep pemberhentian," katanya kepada tribunbanyumas.com, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Tertipu Investasi Walet Fiktif, Komisaris Perusahaan di Semarang Rugi Rp 78 Miliar


Meski begitu, menurut Eko, Pemkab Banyumas sebagai pemerintah daerah tetap berupaya mentaati ketentuan di UU HKPD.


Ketentuan perundang-undangan harus tetap ditaati dan berjalan.


Pemkab Banyumas memastikan APBD tetap dengan perundang-undangan dan efisiensi tetap dilaksanakan, tetapi tidak ada penghentian P3K.


"Pesan kami kepada P3K dalam konteks kinerja, untuk tetap konsentrasi dan fokus pada kinerja dan tugas-tugas yang sudah diberikan," jelasnya. (fba)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.