Tertipu Investasi Walet Fiktif, Komisaris Perusahaan di Semarang Rugi Rp 78 Miliar
khoirul muzaki March 31, 2026 06:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, Deretan kendaraan mewah terparkir di Halaman Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah di Jl. Pahlawan No. 1, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Selasa (31/3/2026).

Sembilan unit mobil dan empat motor berjajar dan dijaga ketat aparat kepolisian.

Di antara kendaraan tersebut, tampak mencolok sebuah Mercedes-Benz GLE putih yang tengah diperiksa petugas. 

Tak jauh dari situ, Toyota Alphard putih dan Hyundai Staria hitam ikut menjadi sorotan. Semuanya telah diberi garis polisi sebagai tanda penyitaan.

Barisan kendaraan lain pun tak kalah mencuri perhatian, meliputi Toyota Innova Reborn hitam, Toyota Agya abu-abu, hingga Toyota Innova Zenix putih. 

Terdapat juga empat motor Kawasaki Ninja yang juga jadi sitaan polisi.

Seluruhnya merupakan barang bukti hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus penipuan berkedok investasi.

Kasus itu diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. 

Tersangka berinisial JS (36), warga Kota Semarang, diduga menjalankan modus investasi fiktif bisnis sarang burung walet sejak April 2022.

Dengan latar belakang pernah berkecimpung di usaha walet, pelaku meyakinkan korban dengan janji keuntungan fantastis hingga 2–3 kali lipat dari modal awal.

Namun, semua itu dilaporkan rekayasa.

“Tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif sehingga seluruh aliran dana masuk kembali ke kantong pribadi yang bersangkutan,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto di halaman kantornya.

Korban, seorang wiraswasta sekaligus komisaris perusahaan di Semarang, baru menyadari penipuan tersebut setelah tak kunjung menerima keuntungan yang dijanjikan. 

Laporan resmi baru dibuat pada awal 2026, setelah upaya pencarian pelaku sejak 2025 tak membuahkan hasil.

Baca juga: Padahal Cuma Swasta, Kampus Kaya di Purwokerto Ini Punya Bisnis SPBU

Pencucian Uang

Pengungkapan kasus itu membuka praktik pencucian uang. 

Aset hasil kejahatan tidak hanya dibeli, tetapi juga disamarkan melalui berbagai cara.

“Sebagian sudah digadaikan kepada pihak kedua, ada juga yang dititipkan kepada beberapa orang. 

Mereka menyerahkan karena merasa itu bukan miliknya,” jelas Djoko.

Tak hanya itu, sebagian barang bukti bahkan ditemukan di tangan keluarga tersangka yang mengaku tidak mengetahui asal-usul aset tersebut.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku menggunakan nama orang lain (nominee) untuk menyamarkan kepemilikan harta, sebuah teknik umum dalam praktik TPPU.


Kerugian Capai Rp78 Miliar


Dalam pengembangan kasus, aparat telah membekukan 32 rekening yang terafiliasi dengan pelaku dan keluarganya.

“Semua rekening kita bekukan. 

Kita koordinasi dengan PPATK karena kemungkinan besar merupakan hasil tindak pidana,” tegas Djoko.

Total kerugian korban dalam kasus itu mencapai Rp78 miliar, dengan nilai aset yang berhasil dikonversi pelaku sekitar Rp22 miliar.

Penyelidikan tidak berhenti pada kendaraan dan rekening. 

Polisi kini tengah melakukan asset tracing lebih lanjut, termasuk menelusuri kepemilikan tanah dan rumah milik tersangka.

Menariknya, aset tersebut tidak hanya berada di Jawa Tengah.

“Terdapat juga aset di beberapa kota di luar Jawa Tengah, berupa tanah dan rumah. Masih kami koordinasikan untuk proses penyitaan,” imbuh Djoko.

Pihak kepolisian juga menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan seluruh aset yang berasal dari tindak pidana dapat ditarik sebagai barang bukti.

Meski nilai kerugian sangat besar, polisi memastikan bahwa seluruh aset yang disita berasal dari satu korban saja. 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, yang turut hadir dalam pengungkapan kasus itu, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat.

“Selalu cek legalitas dan rasionalitas investasi. 

Jangan mudah percaya pada janji keuntungan besar tanpa dasar usaha yang jelas,” tegas dia.

Tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. (rez)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.