Laporan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang Terhadap Dirreskrimum Polda Sulut Terus Berproses
Ventrico Nonutu March 31, 2026 07:47 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kartini Gaghansa didampingi Tim Kuasa Hukum, Hanafi Saleh, S.H., dan Renaldy Muhammad, S.H menjalani pemeriksaan terkait laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang diduga dilakukan Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi S.I.K., M.H.

Pemeriksaan berlangsung di Bagian Urusan Pembinaan Pengamanan, Paminal Bidpropam Polda Sulawesi Utara, Selasa (31/3/2026).

Pemeriksaan berlangsung selama dua jam dan kurang lebih 10 pertanyaan yang ditayangkan kepada pelapor.

Saat diwawancarai awak media, Kuasa Hukum pelapor, Hanafi Saleh, S.H., menjelaskan bahwa laporan ini didasari karena adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum di jajaran Ditreskrimum Polda Sulut.

Laporan tersebut dilayangkan menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara yang sebelumnya dilaporkan oleh klien mereka.

“Ini merupakan respon atas kerugian yang dialami klien kami akibat penghentian perkara (SP3) secara sepihak,” beber Hanafi kepada Tribun Manado.

Kata Hanafi, pihak terlapor yaitu Dirreskrimum Polda Sulut, diduga telah menerobos ketentuan yang diatur dalam regulasi internal kepolisian ini.

“Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyalahi Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (2) huruf c, dan Pasal 10 ayat (2) huruf k,” ucap Hanafi kepada para wartawan.

Hanafi Saleh dan tim berharap penegakan hukum di Bumi Nyiur melambai berjalan tegak lurus tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Hanafi juga menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, terkait komitmen Presiden dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

“Wahai Bapak Presiden Republik Indonesia, Pak Prabowo Subianto, kami mohon dengan hormat agar Bapak menilai jika memang benar ada orang-orang dekat yang sengaja mem-backup kasus seperti ini. Kami adalah pejuang-pejuang Pak Prabowo yang sangat yakin dengan janji kampanye Bapak terkait penegakan hukum,” tutur Hanafi.

Sedang Dalam Penyelidikan

Kabid Propam Polda Sulut Kombes Pol. Reindolf Unmehopa membenarkan sudah ada laporan dan sementara dilakukan penyelidikan.

“Sementara ini Paminal kami sedang melakukan penyelidikan terkait laporan ini,” jelasnya.

Kabid memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Akan terus berproses,” pungkasnya.

Maksud dan Tujuan Laporkan Direskrimum ke Propam Polda Sulut

Seorang wanita bernama Kartini Gaghansa, warga Dendengan Dalam, Kecamatan Tikala, melaporkan Direskrimum Polda Sulut, Kombes Pol. Suryadi, SIK, MH, ke Propam Polda Sulut, Senin, (16/3/2026) lalu.

Kartini Gaghansa didampingi tim dari kantor advokad dan konsultan hukum Paparang-Hanafi dan rekan, yakni Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, Hanafi Saleh, SH, MH, Renaldy Muhammad, SH, dan Faisal Tambi, SH.

Santrawan Paparang kepada awak media menjelaskan maksud dan tujuan melaporkan Direskrimum ke Propam Polda Sulut.

Kami mengajukan laporan resmi ke Propam Polda Sulut, pelapor adalah langsung principalnya kami, Kartini Gaghansa dan dengan terduga terlapor adalah Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol. Suryadi, SIK, MH, sebab diduga kuat menyalahgunakan pangkat, jabatan dan kewenangan yang ada padanya dengan melakukan rekayasa jahat dan memanipulasi penghentian penyidikan," kata Santrawan.

Santrawan menjelaskan laporan dilayangkan kerena terlapor diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkapolri) nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi Kode Etik Polri, pertama pasal 10 ayat 1 huruf a angka 1 peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi, yang dikutip berbunyi, setiap pejabat Polri dalam hal etika kelembagaan dilarang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau SOP meliputi penegakkan keadilan.

"Kedua, pasal 10 ayat 1 huruf d Perkapolri nomor 7/2022, yang berbunyi, setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan, ketiga pasal 10 ayat huruf C yang berbunyi, larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a angka 1 dapat berupa, merakayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggungjawabnya dalam rangka penegakan hukum.

Keempat, pasal 10 ayat 2 huruf K yang berbunyi, larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a angka 1 dapat berupa melakukan penghentian penyidikan tindak lanjut pidana tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tuturnya.

Menurut Santrawan bahwa dasar perkaranya, pada prinsipnya klien mereka, Kartini adalah pemilik tanah, sudah melapor resmi ke Polda, terhadap dua orang, karena membuat surat palsu, dan sudah ada periksaan saksi baik fakta dan ahli, ada penyitaan bukti dan prinsipnya secara resmi sudah ada penetapan tersangka dalam laporan tersebut, ada dua atau tiga orang.

"Namun anehnya begitu prosesnya dilakukan oleh unit 1 berkas perkaranya tanpa a,b,c,d,e secara tiba-tiba diambil alih diperintah oleh terduga terlapor saat ini, yaitu Disreskrimum Polda Sulut dan diserahkan kepada unit 2 langsung gelar perkara, yaitu menghentikan penyidikan, makanya Perkapolri 7/2022 ini kode etik, tidak ada yang kebal hukum di sini," tegasnya.

Pengacara yang sering tampil di media ini menegaskan, setelah menerima surat itu, pihaknya akan menyurati langsung Kapolri, Wakapolri, Kabaresrkim, Irwasum Polri, Karo Paminal, agar tindak lanjuti laporan mereka hari ini.

"Tidak ada yang kebal hukum, jangan coba-coba bermain hukum dengan menggunakan pangkat, jabatan, kewenangan, kekuasan yang ada padanya sebab sudah tidak laku.

Pak Kapolri sudah berjanji berkali-kali memberikan arahan bagi siapa yang menggunakan pangkat, jabatan yang diduga menyelewengkannya itu, wajib lapor, makanya tersedia, sarana wadah Perkapolri 7/2022," tandasnya.

Santrawan menegaskan, agar setiap anggota polri jangan bermain-main dengan pangkat dan jabatan yang diberikan.

"Kalau perlu dicopot, dan kami akan mengawal sampai sidang kode etik, karena pelanggaran yang didalam laporan itu kategori pelanggaran berat, dan kami siap menghadapi dan membuktikan perkara itu, bahkan praperadilan siap ditempuh, bahkan akan menggugat perdata mulai dari Kapolri hingga Direkreskrimum Polda Sulut.

"Pak kapolri pasti akan mendengar suara keadilan ini, apalagi Presiden pasti akan mengayomi, dan minta Kapolda Sulut kontrol langsung pada perkara ini," ungkapnya.

Sementara itu, Hi, Hanafi menambahkan bahwa mekanismenya ketika laporan klien mereka, dalam hubungannya dengan KUHP 263 KUHP lama disesuaikan pasal 591 KHUP baru, sudah sangat jelas, terpenuhi.

"Isi laporannya menyangkut membuat surat palsu, mengapa demikian, karena sampai finalnya sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik awalnya, gelar perkara berkali-kali, lidik ke sidik gelar, sidik ke penetapan tersangka gelar perkara, anehnya di sini ketika mau dilakukan pemeriksaan tersangka, berkas ditarik dan dipindahkan ke unit 2, pertanyaan ada ini?" kata Hanafi Saleh.

Sebab, katanya, berkas perkara yang sudah cape-cape ditempuh dengan susah payah oleh unit 1 tiba-tiba ditarik, ada temuan apa di situ, kalau mekanismenya harus ada temuan apa di situ.

"Semestinya juga setelah ditetapkan tersangka, yah diajukan ke Kejaksaan BAP dulu apakah ada petunjuk formal materil nanti dilengkapi, jangan tiba-tiba saja ditarik diundang gelar perkara khusus kemudian dalam waktu sehari saja, dilakukan penghentian penyidikan, ini aneh," katanya.

Ia mengingatkan saat ini lembaga kepolisian sungguh sangat bernanah memperbaiki diri, kalau memang kapolri begitu giat melakukan hal itu, lantas ada oknum-oknum penyidik di tingkat Polda Sulut tidak mendukung, wajar dicopot.

"Sebagaimana disampaikan tadi, dan wajar diperiksa, keduanya menegaskan, seharusnya memang jika ada kendala, penyidik membuat surat resmi tentang adanya kendala, tetapi tidak ada," ungkapnya.

Tanggapan Direskrimum Polda Sulut

Direskrimum Polda Sulut, Kombes Pol. Suryadi, melalui Kompol Ary Prakoso Kasubdit II Harda angkat bicara soal laporan tersebut.

Kompol Ary mengatakan dalam kasus ini semua tahapan sudah dilalui dan mereka bekerja diawasi langsung oleh pimpinan.

"Pak Direktur dan saya bersama unit sudah geler dan kita diawasi oleh atasan tahapan demi tahapan sudah kita lalui," jelas Ary saat dikonfirmasi oleh media.

Menurutnya, apabila pelapor tidak puas dengan hasil yang disampaikan oleh pihaknya silakan mengikuti jalur hukum yang ada.

"Silakan kalau tidak puas ada jalur praperadilan," terangnya.

Ary mengaku kasus dugaan tindak pidana ini telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak ditemukan bukti.

"Karena tidak ditemukan bukti dalam kasus ini jadi dihentikan atau SP3 jadi mungkin yang terlapor tidak puas jadi silakan ada jalurnya bisa melaporkan ke praperadilan," pungkasnya.

(TribunManado.co.id/Fer)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.