perkara dugaan korupsi yang menjerat dua mantan pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong dalam korupsi pembayaran honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2021–2022 masih terus bergulir.
Keduanya divonis masing-masing 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.
Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, hukuman keduanya dipangkas menjadi 2 tahun 6 bulan penjara saja.
Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Putusan banding dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat dua mantan pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong dalam korupsi pembayaran honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2021–2022 masih terus bergulir.
Dua terdakwa yakni Ahmad Rifa’i (60) selaku mantan Kepala Satpol PP Rejang Lebong dan Jaya Mirsa (52) selaku mantan Bendahara Pengeluaran Satpol PP Rejang Lebong.
Sebelumnya, keduanya divonis masing-masing 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.
Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, hukuman keduanya dipangkas menjadi 2 tahun 6 bulan penjara saja.
Atas perubahan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak sependapat dan telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam amar putusan PN Bengkulu, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Akhmad Rifa’i dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 250 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Tok! Potong Honor TKS, Eks Kasat dan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong Divonis 5 Tahun Penjara
Sementara itu, Jaya Mirsa menerima vonis yang sama, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 677.780.415.
Namun, pada proses banding, majelis hakim PT Bengkulu mengubah putusan tersebut. Hukuman penjara keduanya menjadi 2 tahun 6 bulan, dengan denda masing-masing Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Khusus untuk Jaya Mirsa, kewajiban membayar uang pengganti tetap diberlakukan sesuai putusan sebelumnya.
Kajari Rejang Lebong, Kiki Yonanta melalui Kasi Intelijen, Hendra Mubarok, menyampaikan bahwa pengajuan kasasi dilakukan karena pihaknya menilai terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hukum majelis hakim di tingkat banding.
Menurutnya, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penafsiran terhadap unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain” dalam tindak pidana korupsi.
“Perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara telah terbukti. Secara hukum, hubungan sebab akibat antara perbuatan terdakwa dan kerugian negara sudah cukup untuk memenuhi unsur tersebut,”jelas Hendra.
Pembuktian unsur tersebut tidak harus didasarkan pada adanya peningkatan kekayaan secara kasat mata, seperti perubahan gaya hidup atau lonjakan aset pribadi.
“Penafsiran yang terlalu sempit terhadap unsur tersebut dapat berdampak pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi,”sampainya.
Saat ini, perkara tersebut telah masuk tahap kasasi di Mahkamah Agung. Putusan pada tingkat ini dinilai krusial karena akan menentukan kepastian hukum atas perkara yang menjerat kedua terdakwa.
Selain itu, putusan kasasi juga diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait batasan penafsiran unsur “memperkaya diri” dalam perkara korupsi, sehingga dapat menjadi acuan dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang.
“Kami menunggu hasil putusan kasasi. Nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya kepada publik,”tutup Hendra.
Untuk diketahui, selama persidangan berlangsung di PN Tipikor Bengkulu sebelumnya, kedua terdakwa juga dianggap tidak kooperatif. Yakni berbelit-belit, tidak mengakui kesalahan bahkan tidak menyesali perbuatannya.
Kedua terdakwa melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan memotong honor TKS secara tidak sah. Tersangka ini merealisasikan pembayaran gaji tidak sesuai dengan hak-hak yang seharusnya diterima para TKS.
Dimana terjadi selisih antara jumlah honor yang diajukan oleh dinas ke bagian keuangan dengan jumlah yang diterima oleh para TKS.
Dari data yang dihimpun wartawan TribunBengkulu.com sebelumnya, terdapat sekitar 124 orang TKS yang bertugas di lingkungan Satpol PP Rejang Lebong.
Dalam kurun waktu tahun anggaran 2021 hingga 2022, honor yang seharusnya dibayarkan kepada mereka justru mengalami pemotongan setiap bulan dengan nominal yang bervariasi.
Ada yang hanya beberapa ratus ribu rupiah, tapi dilakukan setiap bulan selama dua tahun. Bahkan ada juga TKS yang sama sekali tidak menerima gaji.