Belanja Pegawai Pemkot Bengkulu Bengkak Capai 45,5 Persen, PPPK Terancam PHK Massal
Ricky Jenihansen March 31, 2026 06:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akibat pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Undang-undang tersebut telah berlaku sejak 5 Januari 2022, namun pemerintah daerah diberikan waktu penyesuaian hingga tahun anggaran 2027.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kewajiban pemerintah daerah untuk membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total anggaran.

Baca juga: Gubernur Bengkulu Helmi Hasan soal PPPK Terancam PHK Massal Imbas UU HKPD: Kita Cari Solusi Lain

Belanja Pegawai Masih Tinggi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mencatat porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun ini masih tergolong tinggi, yakni mencapai 45,5 persen dari total anggaran.

Data tersebut tercatat dalam struktur APBD Kota Bengkulu tahun berjalan yang disusun oleh pemerintah daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, Yudi Susanda, melalui Kabid Anggaran, Tohandan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menekan angka tersebut pada tahun mendatang.

“Untuk tahun depan, sesuai intruksi pimpinan kami sedang mengupayakan agar belanja pegawai bisa ditekan hingga di bawah 30 persen,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Strategi Masih Dibahas

Meski demikian, Tohandan mengungkapkan bahwa strategi konkret yang akan diterapkan masih dalam tahap pembahasan internal.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan koordinasi bersama pimpinan daerah untuk menentukan kebijakan yang tepat.

“Akan dilakukan pembicaraan dalam level pimpinan dalam waktu dekat terkait strategi ini,” katanya.

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil nantinya harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi sekaligus kemampuan keuangan daerah agar tetap seimbang.

Upaya penyesuaian belanja pegawai tersebut juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mendorong daerah menjaga proporsi belanja pegawai agar lebih efisien.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu mengoptimalkan anggaran untuk program pembangunan dan pelayanan publik yang lebih luas.

Di sisi lain, tingginya belanja pegawai juga dipengaruhi oleh jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Bengkulu.

Saat ini, tercatat sebanyak 3.440 PPPK berstatus penuh waktu.

Sementara itu, PPPK paruh waktu berjumlah 407 orang.

Dengan kondisi tersebut, Pemkot Bengkulu dihadapkan pada tantangan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan sumber daya manusia dan kemampuan fiskal daerah.

PPPK PARUH WAKTU - Ribuan PPPK Paruh Waktu yang ikut pelantikan di halaman Masjid Raya Baitul Izzah, di Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu, Rabu (31/12/2025). Masih dilakukan evaluasi soal kinerja, PPPK Paruh Waktu Provinsi Bengkulu belum ikut skema WFA.
PPPK PARUH WAKTU - Ribuan PPPK Paruh Waktu yang ikut pelantikan di halaman Masjid Raya Baitul Izzah, di Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu, Rabu (31/12/2025). Masih dilakukan evaluasi soal kinerja, PPPK Paruh Waktu Provinsi Bengkulu belum ikut skema WFA. (Panji Destama/TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi)

Sorotan DPR

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, mendesak pemerintah untuk segera menunda pemberlakuan aturan pembatasan belanja pegawai.

Langkah ini dinilai mendesak guna mengantisipasi kebijakan ekstrem sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) yang berpotensi memutus kontrak ribuan tenaga PPPK demi efisiensi anggaran.

Giri menjelaskan, 'bom waktu' ini dipicu kewajiban Pemda membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027 mendatang.

"Masalah ini muncul karena ada UU HKPD yang mengharuskan di tahun 2027 Pemda se-Indonesia menganggarkan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai," ungkap Giri kepada Tribunnews.com, Selasa (24/3/2026).

Tekanan Krisis Global dan Nasib Daerah

Desakan penundaan ini mencuat di tengah kekhawatiran atas stabilitas fiskal nasional.

Tekanan pada APBN akibat fluktuasi harga energi global dan ketegangan militer di Timur Tengah dikhawatirkan akan berdampak pada pengurangan dana transfer ke daerah.

Kondisi ini kian mempersempit ruang gerak anggaran Pemda, terutama daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kecil, namun memiliki beban pegawai yang tinggi.

Fakta di lapangan menunjukkan mayoritas daerah saat ini memiliki porsi belanja pegawai yang sudah jauh melampaui ambang batas tersebut, bahkan mencapai angka di atas 40 persen.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan daerah yang paling terdampak adalah yang memiliki APBD terbatas serta daerah yang kerap menambah jumlah tenaga honorer pasca-pergantian kepala daerah.

"Di bawah tekanan UU HKPD, maka yang bisa dilakukan daerah adalah memangkas jumlah PPPK, terutama mereka yang berstatus paruh waktu," tegas Giri.

Ia memperingatkan memaksakan angka statistik di tengah ketidakpastian ekonomi global hanya akan memicu gelombang PHK yang tidak terkendali.

Empat Solusi Strategis DPR

Menyikapi potensi krisis sosial tersebut, Giri menyodorkan empat opsi solusi yang bisa diambil oleh pemerintah pusat:

Penegakan Aturan Saklek: Tetap memaksakan UU HKPD sesuai jadwal dengan konsekuensi PHK massal terhadap tenaga kerja daerah.

  • Efisiensi Gaji dan Jam Kerja: Mengurangi gaji dan hari kerja bagi PPPK paruh waktu sebagai alternatif terakhir menghindari pemberhentian total.
  • Penundaan Aturan (Rekomendasi Utama): Menerbitkan Perpu atau merevisi UU HKPD untuk mengundur tenggat waktu aturan belanja pegawai demi menjaga stabilitas.
  • Sentralisasi Gaji: Mengalihkan wewenang penggajian PNS dan PPPK penuh waktu ke pemerintah pusat agar tidak lagi membebani APBD.

Giri sangat menyarankan agar pemerintah mengambil opsi ketiga.

"Sebaiknya pemerintah mengambil opsi penundaan pelaksanaan UU HKPD bagian belanja kepegawaian sampai efisiensi anggaran tidak perlu dilakukan secara drastis, sembari melakukan penataan ulang struktur kepegawaian," pungkas keponakan dari mantan Ketua MPR RI mendiang Taufiq Kiemas itu.

Penataan anggaran daerah sejatinya harus menjadi jalan keluar bagi efisiensi negara, bukan pintu masuk bagi krisis sosial akibat hilangnya penghidupan ribuan tenaga kerja.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.