DPRD Bateng Minta Pemda Cari Solusi Atasi Batasan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen dari APBD
Hendra March 31, 2026 07:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- DPRD Kabupaten Bangka Tengah meminta Pemerintah Daerah untuk mencari solusi mengenai ketentuan terkait belanja pegawai di APBD yang tidak boleh lebih dari 30 persen pada tahun 2027 mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Batianus, usai adanya potensi pemberhentian terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) imbas dari aturan tersebut.

Seperti diketahui, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), belanja pegawai di APBD tidak boleh lebih dari 30 persen.

Kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif secara penuh paling lambat tahun 2027.

Padahal, saat ini alokasi anggaran belanja pegawai yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mencapai sekitar 42 persen dari APBD.

"Memang anggaran belanja pegawai kita sudah melebihi di angka 40 lebih persen. Tapi kami berharap, bukan berarti untuk memberhentikan PPPK, pemerintah daerah harus mencari solusi-solusi lain," imbuhnya.

Menurut Batianus, komitmen itu sangat penting agar kebijakan yang diberlakukan tidak mengganggu layanan ataupun performa dari pemerintah daerah itu sendiri.

"Harus ada solusi-solusi yang lain dari pemerintah daerah. Itu yang terpenting. Jadi kami berharap PPPK tidak akan berhenti, karena banyak hal mungkin yang harus kita cari solusinya," terangnya.

Terpisah, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, memastikan pihaknya tidak menghendaki adanya pemberhentian kerja dari PPPK akibat dari ketentuan ini.

"Jadi, kami tidak ada sampai berbicara ke situ, ya. Pecat-memecat itu bukan perkara biasa. Orang salah pun, tentu kita berikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaannya. Apalagi teman-teman kita yang hari ini juga belum apa-apa harus kita pecat, enggak ada istilah itu," sebutnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.