DJP Beri Relaksasi Administrasi Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Batasnya 30 April 2026
Ventrico Nonutu March 31, 2026 08:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan relaksasi administrasi terkait pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). 

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Ardiyanto Basuki menjelaskan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan pribadi tetap pada 31 Maret 2026.

Meskipun demikian, DJP tidak memberikan sanksi--baik bunga maupun denda--bagi WP OP yang menyampaikan laporan SPT Tahunan setelah itu. 

"Bagi yang terlambat melaporkan, bebas sanksi denda maupun bunga yang berlaku hingga 30 April 2026 ," kata Ardiyanto kepada Tribunmanado.co.id, Selasa 31 Maret 2026.

Terkait itu, apabila WP OP telah mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP), akan dilakukan penghapusan secara jabatan. 

Dijelaskan, DJP mengeluarkan kebijakan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi WP OP yang terlambat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.​

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 yang ditandatangani pada 27 Maret 2026. 

Langkah ini diambil sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang tengah berjalan.

Berikut ​Poin-Poin Penting Kebijakan:

Batas Waktu Normal: 

Secara aturan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan pelunasan pembayaran pajak adalah 31 Maret 2026.

Masa Relaksasi: 

Wajib Pajak yang menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran pajak setelah 31 Maret hingga 30 April 2026 diberikan penghapusan sanksi administrasi.​

Bentuk Insentif: 

Sanksi yang dihapuskan meliputi denda keterlambatan maupun bunga. DJP memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan dalam periode tersebut.

​Penghapusan Jabatan: 

Jika STP sudah terlanjur diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan.

Status Wajib Pajak Tetap Aman

​DJP juga menegaskan bahwa keterlambatan hingga batas waktu 30 April 2026 ini tidak akan mempengaruhi status Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.

Artinya, keterlambatan ini tidak akan menjadi dasar pencabutan atau penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh).

(TribunManado.co.id/Ndo)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.