Breaking News: Kejati Sulut Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang
Ventrico Nonutu March 31, 2026 08:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi penyaluran dana bantuan erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Selasa (31/3/2026).

Mereka adalah mantan Pj Bupati Sitaro sekaligus Kepala BPBD Sulut Joy Oroh, Sekda Sitaro Denny Kondoj, dan pengusaha Deni Tondolambung.

Ketiganya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.30 Wita dengan menggunakan rompi merah muda. 

Para tersangka langsung dikawal pihak Kejati Sulut dan tentara masuk ke mobil tahanan.

Joy Oroh sempat menyapa wartawan saat keluar, meski irit bicara.

"Nanti ya, silakan tanyakan kepada penyidik saja," katanya sambil tersenyum dan melambaikan tangan.

Sedangkan dua lainnya, keluar ruangan sembari menunduk.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menyebut tersangka ditahan selama 20 hari.

"Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses yang masih terus berjalan," ujarnya.(*)

(TribunManado.co.id/Ara)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.