Transportation Security Administration (TSA) memberlakukan ketentuan terkait izin membawa cairan di dalam pesawat. Simak ya biar kamu tidak salah.
Bagi traveler yang kerap bepergian menggunakan pesawat, memahami dan mematuhi peraturan keamanan penerbangan merupakan hal yang wajib dilakukan. Salah satu aturan yang paling sering menimbulkan kebingungan adalah ketentuan membawa cairan ke dalam kabin pesawat.
Banyak penumpang masih bertanya-tanya, sebenarnya berapa banyak cairan yang boleh dibawa? Apakah aturan tersebut berlaku untuk semua jenis cairan? Lalu bagaimana dengan cairan yang dibekukan?
Melansir Travel+Leisure, Selasa (31/3/2026), Transportation Security Administration (TSA) kembali menegaskan aturan terkait cairan yang dibawa penumpang dalam penerbangan. Aturan ini berlaku untuk seluruh penerbangan yang berangkat dari Amerika Serikat.
Aturan 3-1-1 yang Wajib Diketahui
Secara umum, aturan standar TSA menyebutkan bahwa seluruh bentuk cairan, aerosol, gel, krim, dan pasta yang dibawa dalam tas kabin harus berada dalam wadah berukuran maksimal 3,4 ons atau sekitar 100 mililiter.
Seluruh wadah tersebut kemudian harus dimasukkan ke dalam satu kantong plastik transparan berukuran satu quart (sekitar 1 liter), dan setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa satu kantong.
Aturan itu kemudian disebut dengan Aturan 3-1-1, yaitu setiap penumpang bisa membawa 3 ons cairan di dalam 1 plastik transparan dan hanya bisa dimiliki 1 setiap satu penumpang.
"Memasukkan cairan dalam kantong kecil dan memisahkannya saat proses bagasi akan mempermudah proses pemeriksaan," jelas peraturan TSA.
Bagaimana dengan Cairan Beku?
Menariknya, TSA memberikan penjelasan tambahan terkait cairan dalam bentuk beku atau frozen liquids. Penumpang ternyata diperbolehkan membawa cairan yang dibekukan, bahkan dalam jumlah lebih dari 100 mililiter.
Kuncinya adalah memastikan cairan harus benar-benar dalam kondisi beku atau padat sepenuhnya saat diperiksa oleh petugas keamanan bandara.
Dalam pernyataannya, TSA menjelaskan bahwa cairan beku diperbolehkan melewati pos pemeriksaan selama barang tersebut tetap dalam keadaan beku ketika melalui proses screening.
Namun, apabila terdapat bagian yang mulai mencair, lembek, atau terlihat cairan di bagian bawah wadah, maka barang tersebut akan kembali dikategorikan sebagai cairan biasa dan harus mengikuti aturan 3-1-1.
"Cairan beku diperbolehkan melewati pos pemeriksaan selama barang tersebut beku saat diperiksa petugas, tetapi jika sebagian barang tersebut mencair, lembek, atau terdapat cairan di bagian bawah wadah, maka cairan harus tetap mengikuti aturan 3-1-1," jelas TSA.
Sejumlah pakar perjalanan menilai bahwa membekukan cairan bisa menjadi solusi praktis bagi penumpang yang ingin membawa minuman tertentu, seperti jus, sup, atau ASI, dalam jumlah lebih besar.
Namun, cara ini tetap memiliki risiko. Jika cairan mencair sebelum sampai di pemeriksaan keamanan misalnya karena perjalanan ke bandara memakan waktu lama, maka penumpang berpotensi diminta membuang barang tersebut.
Karena itu, TSA menyarankan agar penumpang memastikan barang benar-benar dalam kondisi beku sebelum tiba di pos pemeriksaan, serta mengemasnya dengan baik menggunakan pendingin atau ice pack yang sesuai aturan.





