Tanggapan BRI Terkait Penetapan Tersangka Penyaluran Kredit PT BSS dan PT SAL, Dukung Proses Hukum
Refly Permana March 31, 2026 10:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PALAMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah menetapkan delapan tersangka kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.

Terkait dengan proses hukum yang sedang berlangsung atas PT SAL dan PT BSS, Corporate Secretary BRI
Dhanny mengatakan BRI menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.

"BRI saat ini tengah menjalankan proses penyelesaian kredit atas nama debitur PT SAL dan PT BSS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya pada Tribunsumsel.com, Selasa (31/3/2026).

Dhanny menambahkan, BRI bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan serta dokumen yang diperlukan dalam proses tersebut.

Baca juga: Delapan Mantan Pejabat Bank Pelat Merah Jadi Tersangka Korupsi, Kompak Mangkir Panggilan Penyidik

Serta terus memperkuat pengendalian internal dan manajemen risiko guna memastikan proses penyaluran kredit berjalan prudent dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakajati Sumsel, Anton Delianto, didampingi AS Pidsus, Nurhadi Puspandoyo, saat menggelar perkara Jumat (27/3/2026) sore.

"Benar hari ini sudah kita panggil ke 8 orang tersebut, untuk diperiksa dan ditetapkan tersangka," tegasnya.

Didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, Anton mengatakan delapan tersangka tersebut, yakni: 

- KW selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu bank pelat merah kantor pusat periode Tahun 2010-2014, 

- SL Selaku Kepala Divisi Analisis Resko Kredit salah satu bank pelat merah kantor pusat 2010-2015,

- WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis salah satu bank pelat merah kantor pusat periode periode tahun 2013-2017.

- IJ selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu bank pelat merah kantor pusat periode Tahun 2011-2013, 

- LS selaku Wakil Kepala Divisi ARK salah satu bank pelat merah kantor pusat periode Tahun 2010-2016, 

- AC selaku Group Head Divisi ARK salah satu bank pelat merah kantor pusat Tahun 2008-2014.

- KA selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu bank pelat merah kantor pusat periode Tahun 2010-2012, dan

- TP selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu bank pelat merah kantor pusat periode Tahun 2012-2017. 

Modus Operandi

Untuk modus Operandinya, lanjut Anton, bahwa pada tahun 2011 PT. BSS melalui direktur (Tersangka WS) mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT BSS berdasarkan Surat Permohonan Nomor: 311/BSS/FRPI/VII/2011 sebesar Rp. 760.856.000.000.

Selanjutnya, PT SAL pada tahun 2013 dengan manajemen tersangka WS mengajukan permohonan kembali kepada Kantor Pusat Bank Plat Merah Jakarta Pusat dengan Surat Nomor: 01/PT.SAL/DIRYT/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma sebesar Rp 677.000.000.000,-

Dalam proses pelaksanaan di lapangan, Direktur Utama PT. BSS yang aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma dan juga berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit tersebut.

Ditambahnya, pada saat pengajuan kredit, permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis salah satu bank pelat merah kantor pusat.

Kemudian ditugaskan tim yang melakukan penilaian, syarat kelayakan pengajuan kredit dimaksud telah melakukan kesalahan dalam hal memasukan fakta dan data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit sehingga menyebabkan pemberian kredit tersebut bermasalah seperti syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan Pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit. 

Selanjutnya PT SAL dan PT BSS mendapatkan fasilitas kredit.

"Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Kredit modal Kerja dengan rincian: Total Plafond PT SAL Rp 862.250.000.000,- Total Plafond PT BSS Rp 900.666.000.000,-. Maka akibat perbuatan tersebut terhadap fasilitas pinjaman kredit tersebut saat ini mengalami kolektabilitas macet," tutupnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.