Jakarta (ANTARA) - Psikolog anak dan keluarga Sani B. Hermawan menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sebagai alat pemerintah untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.
"Jadi, menurut saya ini merupakan gebrakan pemerintah untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa," kata lulusan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia itu saat dihubungi ANTARA dari Jakarta pada Selasa.
PP Tunas, yang diberlakukan mulai 28 Maret 2026, mencakup tata kelola penyelenggaraan dan pengawasan sistem elektronik dalam upaya pelindungan anak.
Peraturan pelaksanaan PP Tunas antara lain mengatur pembatasan akses platform digital berisiko tinggi bagi anak berusia di bawah 16 tahun.
Menurut peraturan tersebut, Sani menyampaikan, pemerintah memandang anak berusia di bawah 16 tahun belum matang secara emosional dan rentan menghadapi risiko kejahatan di platform digital.
"Salah satunya anak bisa akhirnya berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal dan justru bisa menjadikan anak sebagai korban kejahatan atau kriminal, belum lagi adanya misalnya eksploitasi seksual, cyberbullying, dan ketergantungan," katanya.
Selain mendatangkan manfaat, platform digital juga bisa menghadirkan risiko dan dampak buruk pada anak dan remaja.
Sani menekankan pentingnya pembatasan akses anak ke platform digital dalam upaya untuk melindungi anak dari kejahatan di ruang digital.
"Karena kita sudah, dengan adanya kasus-kasus yang anak jadi korban, ini kita sudah darurat anak," katanya.
Dia juga mengemukakan bahwa para orang tua sebaiknya mendampingi dan mengawasi anak dan remaja dalam menggunakan platform digital.
"Misalnya anak mau lihat media sosial, tapi melalui akun ibunya misalnya, dengan batasan waktu, pemantauan, paling tidak di tingkat diskusi orang tua dan anak," katanya.





