TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul kembali menggencarkan penertiban reklame yang dinilai melanggar aturan.
Kali ini, penertiban dilakukan di Jalan Protokol atau tepatnya di simpang empat Gose Kabupaten Bantul.
Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Bantul, Sri Hartati, mengatakan penertiban kali ini dilakukan karena pemasang reklame tidak sesuai aturan.
Sebab, pemasangan reklame tidak diperbolehkan berada di Jalan Protokol.
"Jadi, itu kan sebenarnya sudah lama. Terus kami tindak lanjut agar pemasang melakukan pembongkaran, tapi kan sampai batas waktu kemarin Senin (30/3/2026) siang, baru dilakukan pembongkaran," katanya, saat dikonfirmasi Selasa (31/3/2026).
Disampaikannya, pada tahun ini sudah ada beberapa lokasi yang dilakukan tindak lanjut serupa.
Selain di simpang empat Gose, kata Hartati juga ada pembongkaran reklame/baliho di simpang tiga Cepit pada beberapa waktu lalu.
Langkah penertiban serupa, katanya, sudah kerap dilakukan.
Baca juga: Lupa Matikan Kompor, Rumah di Bantul Terbakar, Kerugian Capai Rp140 Juta
Bahkan, pada tahun 2025 lalu ada lebih dari 20 reklame atau sejenisnya yang dibongkar karena melanggar aturan pemasangan.
"Penertiban dilakukan karena ternyata masih ditemukan banyak reklame, baliho atau serupa yang dipasang tidak sesuai perizinan, salah memang, dan sebagainya. Karena kan ada titik-titik yang memang tidak diperbolehkan untuk dipasang reklame dan sejenisnya," urainya.
Lebih lanjut, kata Hartati, pelanggar aturan memasang reklame, baliho atau sejenis sebenarnya dapat ditindak dengan yustisi sehingga dapat dikenakan denda administrasi.
Namun, saat ini dan tahun 2025 lalu, belum ada yang dibawa sampai ranah sidang yustisi.
Adapun beberapa aturan pemasangan reklame sejenis tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi hingga Peraturan Bupati Bantul Nomor 146 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
"Itu karena reklame sudah kami bongkar. Jadi, otomatis untuk barang bukti sudah tidak ada. Tapi, kami berharap, kepada para pemasang media iklan berupa reklame, baliho, atau sejenis dapat memang tidak asal-asalan. Kalau ditemukan yang melanggar akan kami tindak," tutup dia.(*)