Usai Rekonstruksi Kasus Kematian Gita Fitri, Keluarga Tersangka Minta Stop Statement Pembunuhan
Rita Lismini March 31, 2026 09:36 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Usai rekonstruksi kasus kematian Gita Fitri di Kepahiang, adik tersangka, Dina, tegas menolak tudingan pembunuhan yang diarahkan kepada kakaknya, berinisial MK.

Diketahui MK ditetapkan sebagaii tersangka oleh Sat Reskrim Polres Kepahiang selaku pemilik kebun  

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Di sisi lain, salah satu kuasa hukum dan pihak keluarga mengungkapkan bahwa masih banyak misteri atau kejanggalan atas kematian korban. 

Hal tersebut menuai respon oleh pihak keluarga tersangka yang tidak menerima pernyaataan pihak kuasa hukum maupun keluarga korban. 

"Jadi kami pihak keluarga tidak terima statement seperti itu karena kakak saya tidak membunuh jadi stop memberikan statement banyak kejanggalan, adanya pembunuhan, diduga membunuh," ucap Dina juga selaku saksi dalam kasus tersebut. 

Dina memohon kepada pihak keluarga di Desa Batu Bandung untuk tidak lagi menduga atau memberikan statement kejanggalan di media. 

"Kami juga memohon kepada pihak keluarga yang di Batu Bandung, sebenarnya kita semua adalah keluarga jadi stop atau berhenti memberikan statement yang menduga-menduga korban dibunuh," kata Dina. 

Ia berharap seluruh pihak terkait dapat sama-sama menjaga perasaan dan hubungan tali silaturahmi. 

"Kami juga mempunyai petasaan, jadi kalau mau saling menjaga perasaan ayo kita sama-sama eratkan tali silaturahmi sama-sama jaga perasaan sebagai umat manusia," harap Dina.

Rekonstruksi

Polres Kepahiang menggelar rekonstruksi kasus kematian Gita Fitri Ramadani (25) di kebun pepaya Desa Talang Sawah, Senin (30/3/2026), dengan menghadirkan tersangka yang memperagakan 14 adegan.

Diketahui, Gita ditemukan tewas di kebun pepaya yang berada di Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, pada Rabu dini hari (4/2/2026).

Setelah peristiwa tersebut, sejumlah dugaan kejanggalan dan polemik terkait kematian Gita Fitri mencuat dan ramai menjadi sorotan masyarakat.

Sehingga, untuk memperjelas kasus tersebut, pihak kepolisian melakukan rekonstruksi terhadap kasus tersebut.

"Hari ini kita menggelar rekonstruksi untuk membuka kasus ini, dengan menhadirkan saksi, tersangka dan pengacara kedua belah pihak," ucap Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda.

Yuriko menegaskan dalam rekonstruksi yang terbagi menjadi 14 adegan tersebut tidak ada yang ditutupi.

"Kita melaksanakan 14 adegan tadi dan tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar Yuriko.

Ia mempersilahkan apabila ada masyarakat yang ingin bertanya setelah proses rekonstruksi.

"Apabila masyarakat ingin bertanya boleh, dipersilahkan agar tidak ada persepsi lain tapi tidak mungkin kita buka bukti-bukti secara vulgar," jelas Yuriko.

Selama proses rekonstruksi, Yuriko menerangkan bahwa tidak ada pihak yang membantah.

"Tidak ada yang membantah tadi, sampai saat ini juga belum ada yang membantah," kata Yuriko.

Setelah dilakukan rekonstruksi, berkas yang sebelumnya P19 akan dilengkapi kembali oleh pihak kepolisian.

"Setelah rekonstruksi kan ini P19 dari kejaksaan, jadi kita lengkapi berkas lagi baru kita kirim lagi ke kejaksaan," jelas Yuriko.

Sementara itu, untuk personel yang dikerahkan dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut berjumlah 89 orang.

"89 orang personil yang kita kerahkan," pungkas Yuriko.

REKONSTRUKSI – Pelaksanaan rekonstruksi kasus kematian Gita Fitri Ramadani (25) di Kepahiang pada Senin (30/3/2026). Polres Kepahiang menggelar rekonstruksi di kebun pepaya Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, Bengkulu.
REKONSTRUKSI – Pelaksanaan rekonstruksi kasus kematian Gita Fitri Ramadani (25) di Kepahiang pada Senin (30/3/2026). Polres Kepahiang menggelar rekonstruksi di kebun pepaya Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, Bengkulu. (TribunBengkulu.com/Bima Kurniawan)

Adegan per Adegan

Dari pengamatan wartawan TribunBengkulu.com, rekonstruksi diawali saat Gita tiba di pondok kebun pepaya milik tersangka MK di Desa Talang Sawah, Kepahiang.

Saat itu, suasana kebun tampak seperti aktivitas biasa.

Salah satu saksi terlihat sedang menyemprot keong di area kebun.

Saksi tersebut diketahui merupakan karyawan MK, sementara MK sendiri berada di pondok.

Gita yang datang tidak naik ke pondok, melainkan turun dan bergerak menjauh dari bangunan tersebut.

Tak lama kemudian, sebuah sepeda motor datang ke pondok yang ternyata merupakan kawan dari saksi.

Meski demikian, saksi yang sedang menyemprot tidak menaruh kecurigaan terhadap situasi tersebut.

Ia bahkan sempat mengajak kawan yang datang dengan sepeda motor untuk ikut menyemprot, namun ajakan itu ditolak.

Di saat yang sama, Gita berjalan menuju bagian belakang pondok.

Setelah aktivitas menyemprot keong selesai, para saksi mulai mencari keberadaan Gita.

Namun, Gita tidak ditemukan di sekitar area pondok.

Pencarian kemudian berlanjut hingga ke ujung kebun.

Di lokasi itulah Gita ditemukan dalam kondisi telungkup, terjerat perangkap babi.

Posisinya terjatuh dengan tangan kanan dan kaki kanan tersangkut jerat.

Melihat kondisi tersebut, saksi langsung berupaya menyelamatkan korban menggunakan batang pepaya.

Namun upaya tersebut tidak berhasil.

Situasi yang mendesak membuat salah satu saksi akhirnya menggunakan parang untuk memotong kabel jerat.

Setelah jerat berhasil dilepaskan, tubuh Gita kemudian dipindahkan ke atas tebing dengan jarak sekitar 3 meter dari lokasi awal.

Melihat kondisi korban, saksi segera memanggil MK yang saat itu masih berada di pondok.

MK kemudian keluar dari pondok dan menyusul ke lokasi.

Setibanya di sana, ia melihat kondisi korban dan mencoba memastikan keadaan Gita.

Korban dipanggil dan tubuhnya digoyang-goyangkan, namun tidak ada respons.

Setelah diyakini korban telah meninggal dunia, Gita kemudian dibawa ke pondok.

Karena saat itu kondisi hujan, tubuh korban sempat dibersihkan.

Selanjutnya, MK menghubungi kepala desa dan pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kepala desa Embong Ijuk, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan MK, kemudian datang ke lokasi.

Tidak lama berselang, pihak kepolisian juga tiba dan membawa korban ke rumah sakit bersama para saksi.

Rekonstruksi berhenti dengan adegan tersebut, dan hingga saat ini pihak kepolisian belum mengungkap alasan Gita Fitri mendatangi kebun mulik tersangka MK.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.