Jakarta (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, mempertimbangkan memasukkan sanksi kepada orang tua yang tidak bertanggungjawab kepada anaknya pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Keluarga.

"Kami masih mempelajari hukuman apa kira-kira yang harusnya dilakukan oleh Pemda DKI terhadap para bapak yang tidak bertanggungjawab terhadap anaknya," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz di Jakarta, Selasa.

Aziz mengatakan bahwa banyak menerima berbagai masukan dalam rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Keluarga, khususnya masukan berkaitan dengan peran Pemprov DKI dalam mendukung proses pembangunan ketahanan keluarga.

Menurut dia, pada rapat kali ini juga mendapatkan masukan praktik kebijakan di daerah lain untuk menjadi referensi dalam penyusunan Ranperda.

Ia menyebut, Kota Surabaya telah menerapkan sanksi bagi ayah yang tidak bertanggung jawab terhadap keluarga setelah perceraian.

"Kebijakan itu menjadi bahan kajian penting bagi kami. Tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki efek jera dan perlindungan nyata bagi keluarga, khususnya anak," ujarnya

Meski demikian kata Aziz, pihaknya masih pada tahap pendalaman dan menentukan bentuk sanksi yang tepat dan sesuai dengan kondisi serta regulasi yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa melalui pembahasan yang komprehensif dan berbasis kajian, Ranperda dapat menghasilkan regulasi yang kuat dan terintegrasi agar mampu menjawab berbagai tantangan sosial masyarakat perkotaan.

Saat ini, Bapemperda DPRD DKI Jakarta mulai membahas pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Keluarga.

Pada pembahasan itu Bapemperda menerima berbagai masukan terkait langkah yang perlu dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung pembangunan keluarga.

Aziz juga menyatakan bahwa pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan agar dapat memperkaya substansi Raperda sebelum pembahasan lanjutan.

Selain itu, dalam rapat juga dibahas definisi keluarga dalam Raperda tersebut. Mayoritas anggota Bapemperda menilai perlu adanya penegasan definisi keluarga secara jelas dalam regulasi.

"Dalam pembahasan, disepakati bahwa definisi keluarga perlu dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan multitafsir," katanya menambahkan.