Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Medan atas dikabulkannya penangguhan penahanan videografer yang menjadi terdakwa kasus dugaan penggelembungan anggaran proyek di sebuah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dia menilai bahwa dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut adalah wujud konkret kepekaan pengadilan terhadap rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Adapun, Komisi III DPR RI merupakan pihak yang mengajukan penangguhan penahanan terhadap Amsal.
"Kami mengapresiasi penangguhan penahanan Amsal Sitepu oleh Pengadilan Negeri Medan," kata Habiburokhman saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Untuk itu, kata dia, Komisi III DPR RI mengharapkan Amsal mendapatkan keadilan saat menjalani sidang putusan di PN Medan pada Rabu (1/4).
"Kita doakan dalam putusan besok Amsal, juga bisa dibebaskan dari segala tuntut," katanya.
Adapun, PN Medan dikabarkan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu pada Selasa ini. PN Medan pun dijadwalkan akan menggelar sidang vonis terhadap Amsal pada Rabu (1/4).
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan untuk menjatuhkan putusan bebas atau ringan kepada Amsal Sitepu.
Komisi III DPR RI juga menyatakan majelis hakim perlu mempertimbangkan fakta persidangan dan mengikuti nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat.
Untuk itu, Komisi III DPR RI juga sepakat untuk menjadi penjamin Amsal dalam mengajukan penangguhan penahanan.





