Jakarta (ANTARA) - Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengungkapkan penggunaan nama sang ayah sebagai personal guarantee alias jaminan pribadi dalam pengajuan kredit untuk melakukan akuisisi terminal bahan bakar minyak atau BBM merupakan permintaan bank.

"Itu permintaan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). Karena mereka minta, saya antar untuk bertemu ayah saya," ujar Kerry saat memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Saat bertemu sang ayah, Kerry, yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, mengaku mengajak pula seorang notaris untuk menemaninya bersama pihak dari BRI.

Meski awalnya tidak menceritakan secara detail, dia menuturkan ayahnya sudah mengetahui mengenai rencana akuisisi terminal BBM dan penawaran kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada PT Pertamina (Persero) saat nama Riza dijadikan jaminan.

"Saya cerita sekilas dan ia (Riza Chalid) menjawab insyaallah lancar," ungkapnya.

Kerry menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2013-2024, yang menyeret dua orang terdakwa, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023 Alfian Nasution serta Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta.

Para terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp285,18 triliun lantaran melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Ketiga tahapan dimaksud, yaitu dalam pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, pemberian kompensasi JBKP RON 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga tahun 2022 dan 2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Kerry sendiri sudah dijatuhi vonis pidana penjara selama 15 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara, terkait kasus yang sama.