Resmi, Pemerintah Tetapkan WFH Setiap Jumat bagi ASN Pusat dan Daerah, Berlaku Mulai 1 April
Febri Prasetyo March 31, 2026 09:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melaluI Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sekali dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.

Kebijakan WFH ini akan diterapkan bagi para aparatur sipil Negara (ASN), baik di instansi pusat maupun instansi daerah.

Airlangga menyebut kebijakan WFH bagi ASN telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri.

Penerapan kebijakan WFH ini merupakan bentuk transformasi budaya kerja yang diambil pemerintah, sebagai langkah adaptif dalam menghadapi dinamika global, terutama di tengah kondisi konflik di Timur Tengah hingga kenaikan harga minyak dunia.

“Sebagai langkah adaptif dan preventif guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja, yang mendorong perilaku budaya kerja yang efisien, produktif dan berbasis digital."

"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah, yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu."

"Yaitu setiap hari Jumat yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri," kata Airlangga dalam konferensi persnya secara virtual yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2026).

Airlangga mengatakan kebijakan transformasi budaya kerja ini akan berlaku mulai besok, Rabu (1/4/2026) dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

"Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah 2 bulan pelaksanaan. dan pengaturan teknis akan dituangkan dalam SE Menpan RB, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan," terang Airlangga.

Terdapat aturan skema WFH untuk ASN yang telah dibuat pemerintah sebagai berikut.

  • Mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital. 
  • Efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50 persen. Kecuali untuk kendaraan operasional dan kendaraan listrik. Mendorong penggunaan transportasi publik. 
  • Efisiensi perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.

Baca juga: Setjen MPR RI Terapkan Pembatasan Jam Kerja Hingga WFH Bagi Pegawai Mulai Besok

Pengecualian WFH

Menko Airlangga menegaskan tetap ada sektor-sektor yang dikecualikan dalam kebijakan WFH ini.

Di antaranya adalah sektor layanan publik, serta sektor strategis yang tetap harus bekerja dari kantor atau lapangan.

"Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan. Yakni sektor layanan publik, seperti kesehatan, keamanan, kebersihan."

"Serta strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik dan keuangan," imbuh Airlangga.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.