Liliz Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Dirkrimsus: Akan Kami Tindak Secara Profesional
Ode Alfin Risanto March 31, 2026 09:43 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku memastikan akan menangani laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret konten kreator Facebook, Lili Yana alias Liliz RL, secara profesional.

Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Semua aduan atau laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana tentu akan ditindaklanjuti secara profesional, proporsional dan prosedural sesuai mekanisme hukum berlaku,” tegas Kombes Piter saat dihubungi TribunAmbon.com, Selasa (31/3/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga objektivitas penanganan perkara, termasuk kasus yang kini menjadi perhatian publik di Ambon tersebut.

Baca juga: Jelang Paskah, Pemkot Tual Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Lokasi

Baca juga: Liliz Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Curhatan Mama Dalen Penjual Rujak Natsepa

Laporan Resmi ke Polda Maluku

Sebelumnya, seorang pedagang rujak asal Natsepa, Magdalena Maatita (60) atau yang dikenal sebagai Mama Dalen, resmi melaporkan Liliz RL ke Ditreskrimsus Polda Maluku atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Dengan mengenakan dress biru bermotif polkadot, Mama Dalen tampak tegar saat mendatangi kantor Ditreskrimsus pada Selasa (31/3/2026). 

Ia didampingi anaknya, Astryid Maatita (36), serta tim kuasa hukum.

Laporan tersebut telah diterima dengan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) nomor: STTP/67/III/Ditreskrimsus.

Kuasa hukum pelapor, Nimbrod Soplanit, menjelaskan bahwa dugaan pencemaran nama baik tidak hanya terjadi dalam satu unggahan, melainkan tersebar dalam sejumlah konten, baik berupa video maupun komentar di media sosial.

“Dalam postingan tersebut, ada beberapa statement yang disampaikan oleh saudari Liliz RL, baik dalam bentuk video maupun pernyataan-pernyataan di kolom komentar,” ungkapnya saat diwawancarai TribunAmbon.com, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, pernyataan tersebut diduga mengandung unsur pencemaran nama baik karena disebarluaskan ke publik dan berpotensi merugikan kliennya.

Dasar Hukum dan Harapan Pelapor

Laporan yang dilayangkan menggunakan dasar hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbaru, yakni Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Pihak pelapor berharap agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum.

“Harapan kami, proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” kata Nimbrod.

Pengakuan Liliz dan Upaya Damai

Di sisi lain, Liliz RL mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dengan mendatangi pihak Mama Dalen untuk meminta maaf.

“Iya saya sudah datang minta maaf,” ujarnya.

Namun, permintaan maaf tersebut belum diterima oleh pihak keluarga pelapor. 

Liliz pun menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Sebagai masyarakat yang baik saya akan tetap hadapi proses hukum,” tegasnya.

Polisi Pastikan Proses Berjalan Objektif

Dengan adanya laporan ini, Ditreskrimsus Polda Maluku akan melakukan serangkaian tahapan, mulai dari penyelidikan hingga kemungkinan pemanggilan para pihak.

Penegasan Kombes Pol. Piter Yanottama menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum akan menangani perkara ini secara objektif tanpa intervensi.

Sekaligus memastikan setiap pihak mendapatkan haknya dalam proses hukum.

Kasus ini pun menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial, mengingat konsekuensi hukum yang dapat timbul dari setiap pernyataan yang disebarluaskan ke publik.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.