TRIBUNNEWS.COM - Institut Teknologi Bandung (ITB) menetapkan skema biaya pendidikan bagi mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2026 dalam bentuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan setiap semester.
UKT merupakan komponen utama biaya kuliah yang wajib dipenuhi oleh seluruh mahasiswa program sarjana.
Dalam penetapan besaran UKT, ITB mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga mahasiswa serta kemampuan institusi.
Namun, pada tahap awal penerimaan, seluruh mahasiswa baru jalur SNBP dikenakan UKT kelompok tertinggi (UKT 7), karena proses verifikasi dokumen ekonomi belum dilakukan.
Meski demikian, mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengajukan penurunan UKT ke kelompok 1 hingga 6 setelah menyelesaikan proses daftar ulang secara daring.
Pengajuan dilakukan dengan mengunggah dokumen pendukung yang mencerminkan kondisi ekonomi keluarga.
Jadwal dan mekanisme pengajuan akan diumumkan lebih lanjut oleh ITB.
Calon mahasiswa diwajibkan melakukan pembayaran UKT awal pada 13–16 April 2026 sebagai syarat untuk diproses dalam administrasi akademik dan memperoleh Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
Bagi mahasiswa yang mengalami kendala ekonomi dan belum mampu membayar UKT pertama, ITB menyediakan mekanisme pelaporan penundaan dengan melampirkan bukti pendukung.
Selain UKT, ITB juga membuka kesempatan bagi orang tua atau wali mahasiswa untuk memberikan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Berbeda dengan UKT, SPI bersifat sukarela dan tidak menjadi kewajiban.
Baca juga: Biaya Kuliah ITS Jalur UTBK-SNBT 2026, Mulai Rp500 Ribu hingga Rp30 Juta
Dana yang terkumpul dari SPI akan dialokasikan untuk program beasiswa UKT guna membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
1. Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dalam bentuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) per semester merupakan kewajiban seluruh mahasiswa ITB.
2. Nilai Uang Kuliah Tunggal (UKT) program sarjana ITB bagi lulusan SNBP sesuai dengan informasi pada laman https://admission.itb.ac.id/id/program/sarjana/seleksi-nasional-berdasarkan-prestasi#Biaya-Penyelenggaraan-Pendidikan.
3. Dalam penetapan besaran UKT, ITB selalu mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga mahasiswa dan batas kemampuan ITB.
4. Penerimaan mahasiswa baru di ITB sepenuhnya didasarkan pada hasil akademik, tanpa mempertimbangkan dokumen ekonomi sebagai penentu kelulusan. Saat ini:
5. Calon mahasiswa wajib melakukan pembayaran UKT pada tanggal 13 – 16 April 2026 untuk dapat diproses administrasi akademik sebagai mahasiswa baru ITB sehingga diberikan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
6. Bagi mahasiswa yang menyatakan diri tidak mampu membayar UKT Pertama karena alasan ekonomi dapat melaporkan diri dengan melampirkan bukti pendukung, melalui formulir berikut https://bit.ly/tunda_ukt_1.
Pengumuman keputusan besaran Pembayaran Pertama yang harus dilunasi calon mahasiswa akan dilaksanakan pada tanggal 21 April 2026 melalui pesan WhatsApp ke nomor seluler yang telah didaftarkan masing-masing calon mahasiswa di formulir pelaporan.
7. Tata cara pembayaran UKT dapat diperoleh di laman https://six.itb.ac.id/login pada menu “keuangan dan beasiswa” setelah melakukan finalisasi daftar ulang.
8. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri, mengenai Pengenaan Uang Kuliah Tunggal.
ITB mengenakan tarif UKT bagi mahasiswa penerima beasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persentase jumlah mahasiswa yang dikenakan tarif UKT Kelompok I dan Kelompok II dan mahasiswa penerima beasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima.
Informasi selengkapnya di sini.
(Tribunnews.com/Latifah)