BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Menggunakan kendaraan tahanan milik Kejari Basel dan satu unit bus berwarna merah, 13 orang tersangka dikawal ketat petugas kepolisian maupun kejaksaan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungailiat, Selasa (31/3/2026) sore.
Ketiga belas tersangka tersebut berinisial TA, LM, AZ, ZA, ZH, BH, SY, RH, AS, IR, dan JR yang diamankan di Kepulauan Riau (Kepri).
Sedangkan tersangka DW dan JM diamankan di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, saat hendak menyelundupkan pasir timah dari Bangka Belitung (Babel) menuju Malaysia.
"Hari ini Dittipidter Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, serta Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melaksanakan proses penyerahan tersangka beserta barang bukti, setelah perkara penyelundupan pasir timah yang sebelumnya telah ditangani dinyatakan tuntas dan lengkap oleh pihak Kejaksaan Agung," terang Kanit 3 Subdit 4 Dittipidter Bareskrim Polri, AKBP Emerich Simangunsong.
Oleh karena itu, setelah semua proses dan berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan guna dilakukan proses lebih lanjut atau penuntutan.
"Jadi pada hari ini kami melimpahkan tersangka beserta barang bukti untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum," terangnya.
Diakuinya, 13 tersangka ini memiliki peran masing-masing saat diamankan anggota Dittipidter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kepri beberapa waktu lalu.
"Sebanyak 11 orang merupakan ABK yang sebelumnya kami amankan di Kepulauan Riau, dan dua orang tersangka lainnya diamankan di wilayah Toboali," terangnya.
Sebanyak 11 orang ABK tersebut merupakan warga Kepulauan Riau, sedangkan dua tersangka lainnya merupakan warga Pangkalpinang dan Bangka Selatan, dengan barang bukti pasir timah seberat 7,5 ton.
"Tentunya kami terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, bagaimana perkara ini bisa kita ungkap hingga ke tingkat siapa yang memerintahkan pengiriman pasir timah ini," tegasnya.
Sementara para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Pertambangan, kemudian para tersangka akan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Sungailiat, Kabupaten Bangka.
"Ya, tersangka ini kami bawa dari Rutan Bareskrim Polri untuk selanjutnya dititipkan ke Lapas Kelas IIB Sungailiat," bebernya.
Bahkan, dari pengakuan para tersangka, aksi penyelundupan pasir timah tersebut telah dilakukan berulang kali hingga akhirnya diamankan Dittipidter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kepri.
"Untuk pengiriman itu kurang lebih sudah mencapai 17 kali. Ada yang masih buron dan kami lakukan pengejaran, yaitu berinisial S dan I," kata perwira berpangkat melati dua Bareskrim Polri.
Dari pantauan Bangkapos.com, para tersangka saat keluar dari ruang tahanan Gedung Pidum Kejati Babel mengenakan rompi tahanan dan tangan dalam kondisi diborgol.
(Bangkapos.com/Adi Saputra).