TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di wilayah Sulut, termasuk dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana bencana di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Hal ini ia ungkapkan saat diwawancara di Kantor Kejati Sulut, Selasa (31/3/2026) malam.
Ia mengajak masyarakat mendukung upaya penegakan hukum yang tengah berjalan.
“Mari kita mulai bersih-bersih Sulawesi Utara. Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Kami akan mencoba membersihkan semua sektor, tidak hanya satu sektor saja,” ujarnya.
Penetapan tersangka dalam kasus ini masih bersifat dinamis dan dapat berkembang seiring dengan proses penyidikan yang terus berjalan.
"Siapa pun yang ditemukan bukti keterlibatannya, pasti akan kami tindak. Itu sudah menjadi janji kami kepada masyarakat,” tutur Jacob.
Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung proses hukum, demi memastikan penanganan perkara berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi kepentingan publik.
"Dukungan dari masyarakat sangat diperlukan agar proses hukum berjalan maksimal demi kesejahteraan bersama,” tambahnya.
Jacob juga menyebut bahwa kasus korupsi penyaluran dana bantuan ini bisa lebih berat hukumannya karena terjadi dalam situasi bencana alam, yang seharusnya masyarakat mendapatkan bantuan secara maksimal.
“Apalagi ini terjadi saat bencana. Dalam kondisi seperti itu, perbuatan ini memiliki muatan pemberatan,” pungkasnya.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, membeberkan peran keempat tersangka saat konferensi pers Selasa (31/3/2026).
"Keempatnya memiliki peran masing-masing dan berbeda dalam kasus ini," tuturnya.
Berikut peran keempat tersangka:
1. Kepala BPBD Sitaro, Joicson Sagune
- Tidak pernah mengendalikan dana siap pakai dari pusat.
- Menyampaikan laporan kemajuan yang tidak benar setiap bulan kepada Kepala BNPB.
- Menunjuk 6 toko rekanan penyedia bahan material.
- Mengarahkan masyarakat penerima bantuan untuk mengambil material berupa seng yang sudah ditentukan di toko-toko yang sudah ditentukan.
2. Pengusaha, Deni Tonolambung
- Turut serta mengorganisir pengadaan barang dan jasa berupa seng spartan.
- Menguntungkan diri sendiri dari dana siap pakai stimulan perbaikan kembali rumah rusak.
- Menunda penyaluran bantuan bahan material.
- Toko miliknya bukan toko material namun toko sembako.
3. Sekda Sitaro, Denny Kondoj
- Tidak membuat pertanggungjawaban kepada kepala daerah dalam rangka penyaluran bantuan dana siap pakai (DSP).
- Mengetahui dan membiarkan terjadinya penundaan proses penyaluran DSP.
- Mengetahui dan membiarkan terjadinya pengorganisiran oleh Kepala BPBD Sitaro.
4. Mantan Pj Bupati Sitaro sekaligus Kepala BPBD Sulut, Joy Oroh
- Mengetahui dan membiarkan terjadinya penundaan proses penyaluran bantuan DSP.
- Menyatakan kesanggupan untuk penyelesaian penyaluran DSP pada Maret 2025. Faktanya, penyaluran baru dimulai pada bulan Juli 2025
(TribunManado.co.id/Ara)