Respon Cepat Aduan di Kolom Komentar Facebook, Polres Bangka Ungkap Kasus Sabu di Pemali
Evan Saputra March 31, 2026 11:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka membuktikan keseriusannya dalam merespon aduan digital masyarakat.

Hanya bermula dari informasi di kolom komentar akun Facebook resmi Humas Polres Bangka, polisi langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menangkap pelaku peredaran sabu di Desa Pemali beserta barang buktinya.

Awalnya, datang sebuah laporan di kolom komentar media sosial Facebook milik Humas Polres Bangka tentang kasus peredaran narkoba.

Dengan respon cepat, laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba Polres Bangka dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Bangka.

Ungkap kasus tersebut terjadi pada Senin (30/3/2026) sore. Personel Satres Narkoba Polres Bangka meringkus seorang pria berinisial JU alias AJ (36).

Baca juga: ​Kabar Baik, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik hingga Juni 2026

Kasatres Narkoba Polres Bangka, Iptu Budi Prasetyo seizin Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasatres Narkoba Iptu Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penangkapan ini dari hasil tindak lanjut dan respon cepat kepolisian atas aduan yang masuk melalui platform digital resmi milik Polri.

“Keberhasilan ungkap kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi melalui akun Facebook resmi Polres Bangka,” kata Iptu Budi kepada Bangkapos.com, Selasa (31/3/2026).

Pelaku ditangkap di depan sebuah rumah di Jalan Kenangan Desa Pemali. Ketika diringkus pihak kepolisian, kemudian langsung dilakukan penggeledahan.

Proses penggeledahan disaksikan langsung oleh Kepala Dusun dari Desa setempat dan didapatkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

“Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dalam paket-paket kecil siap edar,” jelasnya.

Total ditemukan ada sebanyak 16 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 5,24 gram.

Selain itu, turut disita juga timbangan digital merek Camry, belasan potongan sedotan berbagai warna sebagai pembungkus, serta satu unit handphone Redmi yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna membongkar jaringan pemasok di atasnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga turut mengapresiasi mengapresiasi keberanian masyarakat yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana pelaporan yang efektif.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli. Setiap informasi pasti kami tindak lanjuti demi menjaga wilayah Bangka bersih dari narkoba," imbuhnya. 

Pemuda 19 Tahun Jadi Pengedar

Seorang pemuda berinisial AF (19) warga Mentok, harus menekam dipenjara, usai diamankan bersama 11 paket narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin (30/3/2026) sore.

Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengatakan, pelaku awalnya diamankan oleh Tim Hantu Satresnarkoba di pinggir jalan Dusun VI Pait Jaya, Desa Belo Laut, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Awalnya, polisi menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening diduga, merupakan narkotika jenis sabu. Diletakkan di depan celana denim Levisnya.

"Dari tangan pelaku ditemukan tiga paket sabu di kantong celana. Tim kemudian melakukan pengembangan. Modus penyimpanan tersebar di beberapa lokasi di Mentok,"ujar Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, kepada wartawan, Selasa (31/3/2026)

Kemudian, dari hasil pengembangan, sambung Yos, Satresnarkoba Polres Bangka Barat menemukan tujuh paket sabu lainnya. Paket itu disembunyikan di sekitar lokasi penangkapan.

Polisi menemukan tujuh paket sabu tambahan yang sudah dipetakan atau diletakkan secara tersembunyi di sekitar Dusun Pait Jaya, Mentok, untuk diambil oleh pembeli.

"Tim bergerak ke rumah pelaku di Kelurahan Tanjung dan kembali menemukan satu paket sabu. Total 11 paket sabu dengan berat bruto 2,59 gram berhasil diamankan, termasuk sejumlah barang bukti lainnya,"lanjutnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Satresnarkoba Polres Bangka Barat masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.

Ia dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. 

(Bangkapos.com/Riki Pratama/Arya Bima Mahendra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.