Kasus Korupsi Tambang Ilegal di Bangka Tengah, 4 Tersangka Rugikan Negara Rugi Rp 89,7 Miliar
Hendra March 31, 2026 11:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Lobby Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) mendadak ramai didatangi sejumlah awak media massa, Selasa (31/3/2026).

Sejumlah awak media datang sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB, pasalnya ada kabar penyidik Pidsus Kejati Babel bakal melimpahkan berkas perkara empat orang tersangka, yaitu Herman Fu alias HF, Yul Haidir alias YH, Igus alias IS, dan Mardiansyah alias M.

Keempat tersangka tersebut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penambangan timah ilegal di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, serta di dalam Kawasan Hutan Lindung di Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah tahun 2025.

Saat turun dari lantai dua Gedung Pidsus Kejati Babel, tampak wajah keempat tersangka ditutupi masker dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan tangan dalam kondisi diborgol.

Bahkan, keempat tersangka ketika melihat awak media melangkahkan kaki dengan terburu-buru sembari mengelak dari kamera telepon genggam awak media yang menunggu di depan pintu lobby Gedung Pidsus Kejati Babel.

Keempat tersangka hanya menundukkan kepala ketika digiring ke dalam mobil Toyota Avanza warna hitam dengan dikawal ketat petugas kejaksaan menuju Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

"Hari ini kami telah melaksanakan tahap dua perkara tindak pidana korupsi penambangan di kawasan hutan di Sarang Ikan dan Desa Nadi. Ada empat tersangka yaitu HF, YH, IS, dan M," kata Herri Hendra selaku Koordinator Pidsus Kejati Babel.

Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, berkas perkara para tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang untuk dilakukan persidangan.

"Tiga orang swasta dan satu orang pegawai negeri. Selanjutnya, setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, akan segera dilakukan pelimpahan ke pengadilan," terangnya.

"Nanti setelah kami limpahkan, kami akan segera menyusun dakwaan yang telah kami siapkan sebelumnya," tegasnya.

Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PE.03.03/SR/LHP-144/PW29/5/2026 tanggal 10 Maret 2026 mencapai Rp89.701.442.371.

Dengan rincian:

1. Nilai bijih timah yang telah dijual dan dibayar sebesar Rp19.610.905.357,00, terdiri dari:

  • PT Timah melalui CV BKP sebesar Rp3.897.759.914,00
  • PT MSP sebesar Rp15.713.145.443,00

2. Nilai biaya kerusakan lingkungan sebesar Rp67.830.287.848,00, terdiri dari:

  • Kerugian ekologis sebesar Rp47.935.207.674,00
  • Kerugian ekonomis sebesar Rp18.311.920.000,00
  • Biaya pemulihan sebesar Rp1.583.160.174,00

"Untuk sejauh ini kami telah melakukan penyitaan 15 unit excavator, dua unit bulldozer, dokumen-dokumen, serta uang tunai sebanyak kurang lebih Rp2 miliar," tegasnya.

Untuk peran masing-masing tersangka, Herman Fu alias HF berperan sebagai penyedia alat berat, Yul Haidir alias YH sebagai pelaksana di lapangan di Sarang Ikan, Igus alias IS sebagai pelaksana di lapangan di Desa Nadi, dan Mardiansyah alias M sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Sementara itu, para tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Pidsus Kejati Babel beberapa waktu lalu.  (Bangkapos.com/Adi Saputra).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.