Cewek 18 Tahun Terlibat Sindikat Peredaran Uang Palsu, Jerat Korban Lewat Kencan Aplikasi MiChat
Dyan Rekohadi March 31, 2026 11:32 PM

 


SURYA.CO.ID, BATU - Cewek 18 tahun diringkus polisi karena perannya sebagai pelaku utama dalam sindikat peredaran uang palsu.

Cewek berinisial RAN (18) ditangkap dan menjadi jalan bagi Polres Kota Batu membongkar sindikat uang palsu di baliknya.

Dalam pengembangan kasusnya polisi menangkap lima orang dalam sindikat uang palsu itu di Kota Batu.

Kasus inipun telah dilakukan gelar perkara pada Jumat (13/03/2026) lalu.

Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman mengatakan selain mengamankan lima terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan seratus ribuan senilai Rp 26.800.000.

Baca juga: Viral Video Nenek Penjual Kerupuk di Blitar Ditipu Pembeli Pakai Uang Palsu Rp 200.000

 

Sindikat Berisi Warga Malang

Lima orang yang semuanya asal Kabupaten Malang ditangkap dalam pengembangan kasus sindikat uang palsu itu

Mereka, yakni, inisial RAN (18) warga Turen, SGP alias P (41) warga Dampit, MMK (20), warga Turen, DNI (25) warga Pagelaran dan LVB (39) warga Gondanglegi.

“Dua orang terduga pelaku utama telah resmi dilakukan penahanan untuk proses pemberkasan lebih lanjut,” kata Iptu M. Huda Rohman, Selasa (31/3/2026).

Berdasarkan hasil gelar perkara, dua pelaku utama yakni RAN dan SGP alias P telah memenuhi unsur dua alat bukti yang sah untuk dilakukan penahanan dengan ancaman Pasal 375 Ayat 2 KUHP atau Pasal 36 Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Para pelaku terancam pidana karena dengan sengaja mengedarkan dan membelanjakan uang palsu. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti saat menerima uang tunai dari orang yang baru dikenal,” pungkasnya.(

Baca juga: Uang Palsu Beredar Di Beberapa Kota di Jatim, Pengedar Ditangkap Saat Membeli Rokok di Surabaya

 

Modus Kencan Via MiChat

Huda menuturkan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus tukar uang.

“Jadi berawal dari Aplikasi MiChat saat korban seorang pria berinisial S (53 tahun,red) berkenalan dengan seorang perempuan berinisial RAN (18 tahun,red) melalui aplikasi MiChat pada akhir Februari 2026. Setelah terjalin komunikasi, keduanya sepakat bertemu di sebuah penginapan di wilayah Kota Batu,” ujarnya.

Kemudian dalam pertemuan itu tersangka RAN berulang kali meminta bantuan korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi dan akun dompet digital miliknya dengan dalih membayar arisan, dengan janji akan diganti secara tunai.

Puncaknya pada Jumat (6/3/2026), korban kembali diminta mentransfer uang sebesar Rp 6.000.000 ke akun DANA milik pelaku.

Sebagai gantinya, pelaku memberikan gepokan uang tunai pecahan Rp 100.000 kepada korban.

“Setelah korban sampai di rumah, ia baru menyadari bahwa uang tunai yang diberikan oleh pelaku ternyata adalah uang palsu. Merasa dirugikan, korban langsung melapor ke Polres Batu,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian memburu pelaku dan mengamankan lima orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu ini.

 

 



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.